Hot Borneo

Setubuhi Remaja 15 Tahun di Kusan Hilir, Pemuda Tanbu Ditangkap Polisi

apahabar.com, BATULICIN – Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kusan Hilir,…

Ilustrasi pencabulan. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Seorang pemuda berinisial S (21), warga RT 03 RW 01 Desa Betung Kecamatan Kusan hilir diringkus polisi. Dia ditangkap karena dilaporkan dengan dugaan menyetubuhi remaja berumur 15 tahun.

S yang berprofesi sebagai nelayan itu kini sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Senin (4/7) sekira pukul 14.30 Wita.

“Kami amankan seorang pria inisial S yang diduga telah menyetubuhi anak usia 15 tahun,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa.

Persetubuhan terbongkar ketika pelapor berkunjung ke rumah tantenya pada Senin (27/6) sore.

“Pelapor yang juga keluarga korban berkunjung ke rumah tantenya di RT 01 Desa Betung,” jelas AKP Made didampingi Kapolsek Kusan Hilir, Ipda Rachmat Arief.

Sampai di rumah tantenya, korban memberitahu bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka S. Kemudian pelapor menghubungi ibu korban untuk menanyakan tentang kebenaran hal tersebut.

“Dari keterangan korban diketahui bahwa memang S telah menyetubuhinya tengah malam pada bulan April 2022 lalu,” terangnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.