Tak Berkategori

Setubuhi Bocah 10 Tahun, Istri Laporkan Suami ke Polisi

apahabar.com, BARABAI – Ulah Supriadi alias Supri (45) mencabuli gadis belia berusia 10 tahun terendus sang…

Ilustrasi pencabulan anak. Foto – shutterstock.com

apahabar.com, BARABAI - Ulah Supriadi alias Supri (45) mencabuli gadis belia berusia 10 tahun terendus sang istri. Tanpa pikir panjang sang istri pun melaporkan aksi amoral suaminya ke Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Berkat laporan tersebut warga Jalan Sarigading, Banua Batung RT 4 Kecamatan Pandawan kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

“Berdasarkan penyidikan, semula korban menceritakan kejadiannya kepada Amr, pamannya," kata Kasat Reskrim Polres HSY Iptu Sandi melalui Ps Paur Subbag Humas Polres HST, Bripka Husaini, Kamis (31/10).

Lebih jauh Husaini menceritakan, kejadian bermula saat korban yang baru berusia 10 tahun itu berada di rumah sang nenek, Kamis 24 Oktober 2019 pukul 7.00.

Saat itu tersangka Supri bertandang ke rumah nenek korban. Ada kesempatan, Supri pun melakukan aksi asusilanya dengan menyetubuhi bocah malang itu.

Aksi itu rupanya juga diketahui sang istri. Sementara sang paman bergegas menjemput korban sab membawa pulang ke rumah ibu yang masih satu kampung dengan tersangka.

“Saksi yang juga istri pelaku serta paman korban melaporkan kejadian itu sekitar pukul 18.00 pada hari itu,” tegas Husaini.

Mendapat laporan itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Resmob Polres HST langsung diterjunkan untuk menyelidiki kasus itu.

“Jumat 25 Oktober 2019 sekitar pukul 17.30 anggota Resmob Polres HST berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," tutup Husaini.

Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka terancam hukuman 15 hukuman penjara.

Hal itu tertuang pada pasal yang ditekankan Polisi untuk menjerat tersangka yakni, Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2016 Tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Supriadi alias Supri warga Jalan Sarigading, Banua Batung, Pandawan yang kini sudah diamankan polisi. Foto-Humas Polres HST

Baca Juga:Sidang Lanjutan Pencabulan 9 Santriwati Limpasu Hadirkan Saksi Ahli

Baca Juga:Modus Ayah Cabul di Banjarbaru, Ancam Korban yang Tak Perawan

Reporter: HN LazuardiEditor: Syarif