Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis Ditangkap Polres Kapuas

Setubuhi anak dibawah umur, RN (24) warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi.

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur ditangkap. Foto-Polres Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Setubuhi anak di bawah umur, RN (24) warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Pemuda, depan Kantor Polres Kapuas, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

"RN kami amankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (4/12/2022).

Iptu Iyudi menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada, Jumat (10/11/2022) sekira jam 22.30 WIB di rumah korban di Kecamatan Bataguh.

Saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan maksud bertamu. Selang beberapa lama, pelaku sadar kalau korban sendirian di rumah.

"Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, dengan mengancam jangan bilang siapa siapa," beber Iyudi Hartanto.

Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.

Menurut Iptu Iyudi tersangka merupakan residivis perkara tindak pidana perlindungan anak di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Yang bersangkutan waktu itu divonis selama enam tahun dan mendapatkan asimilasi di tahun 2022.

"Terhadap tersangka kami kenakan pasal tentang undang-undang perlindungan anak," pungkas Iptu Iyudi. (Irfansyah)