Hot Borneo

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Kapuas Ditangkap

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang pemuda berinisial TH (18) ditangkap aparat Polsek Pulau Petak, Kapuas, Kalteng,…

Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto: Net

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang pemuda berinisial TH (18) ditangkap aparat Polsek Pulau Petak, Kapuas, Kalteng, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

TH sendiri merupakan warga Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas. Dia diduga menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun warga Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicakson, melalui Kapolsek Pulau Petak, Iptu Suroto membenarkan jika pihaknya telah mengamankan TH.

“Benar, terlapor sudah kita amankan beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya, Jumat (17/6).

Suroto pun membeberkan kronologis kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Bermula pada Rabu (8/6) sekitar pukul 03.00 WIB, terlapor TH menjemput korban Bunga di sebuah warung di Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.

Lalu TH membawa korban ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Petak tepatnya di Jalan Pemuda Km 17 Desa Sei Tatas.

Kemudian TH membujuk korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri di teras samping Kantor KUA tersebut.

“Dengan dijanjikan oleh terlapor TH bahwa korban akan dikawini atau dinikahi,” ujar Iptu Suroto.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit perih pada saat buang air kecil.

“Atas kejadian itu pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Petak,” terang Suroto.

Akibat perbuatan tersebut, TH pun terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.