Setubuhi Anak di bawah Umur, Pemuda Banjarbaru Ditangkap Polisi Usai Video Syurnya Tersebar

Seorang pemuda berinisial MES alias Komodo (23) diamankan polisi gegara menyetubuhi anak dibawah umur di Banjarbaru.

Berawal dari peredaran video syur, seorang pemuda berinisial MES (23) ditangkap polisi lantaran menyetubuhi seorang anak yang masih di bawah umur di Banjarbaru. Foto: Freepic

bakabar.com, BANJARBARU - Berawal dari peredaran video syur, seorang pemuda berinisial MES (23) ditangkap polisi lantaran menyetubuhi seorang anak yang masih di bawah umur di Banjarbaru.

Perbuatan tersebut dilakukan 25 Juli 2024 lalu di rumah orang tua MES yang beralamat di Kelurahan Cempaka. 

Kejadian itu lantas terungkap, setelah video adegan persetubuhan yang direkam sendiri oleh MES beredar dan diketahui guru-guru di sekolah korban.

Ternyata orang tua korban tidak mengetahui peredaran video itu, sebelum dipanggil pihak sekolah dan diberitahu. Akhirnya mereka pun melaporkan kejadian yang menimpa korban ke Polres Banjarbaru

"Atas laporan tersebut, dilakukan penangkapan terhadap MES yang sedang berada dalam rumah kos di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Rabu (14/8)," papar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Jumat (16/8).

Setelah diamankan dan diinterogasi, MES mengakui pernah sekali menyetubuhi korban, "Kejadian itu berlangsung ketika orang tua dan keluarga MES sedang tidak berada di rumah. Adapun hubungan korban dan pelaku sedang berpacaran," tambah Syahruji.

Setelah perbuatan tak senonoh itu direkam sendiri menggunakan ponsel, video dikirim MES kepada seorang teman dengan alasan iseng. 

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah berada dalam tahanan di Tahanan Polres Banjarbaru guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Syahruji.

MES disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 tTahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.