Setop Illegal Fishing di Batola, Warga Kembali 'Setor' Alat Setrum Ikan

Melalui pendekatan persuasif dalam Jumat Curhat di Barito Kuala (Batola), sejumlah warga yang pernah melakukan illegal fishing menyerahkan peralatan mereka

Sejumlah alat setrum ikan yang diserahkan warga ke Polsek Tamban, Jumat (10/3). Foto: Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Melalui pendekatan persuasif dalam Jumat Curhat di Barito Kuala (Batola), sejumlah warga yang pernah melakukan illegal fishing menyerahkan peralatan mereka ke Polsek Tamban.

Sedikitnya 9 alat setrum ikan rakitan diserahkan warga Desa Koanda dan Purwosari II kepada pihak yang berwajib, Jumat (10/3).

"Penyerahan peralatan tersebut merupakan salah satu hasil kegiatan Jumat Curhat di Tamban beberapa waktu lalu," papar Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, melalui Kapolsek Tamban Iptu Abdul Hadi.

Baca Juga: Menyetrum Ikan di Samping Rumah, Warga Alalak Batola Malah Tewas Tersetrum

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Pencari Ikan di Banjarmasin Tewas Tersetrum

Sesuai Pasal 84 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

"Kami berterima kasih kepada warga yang dengan kesadaran menyerahkan peralatan setrum ikan tersebut," sahut Kasi Humas AKP Abdul Malik.

"Semoga hal serupa diikuti masyarakat di kecamatan-kecamatan lain," pungkasnya.

Sebelumnya warga Desa Badandan di Kecamatan Cerbon, melakukan hal serupa dengan menyerahkan 21 alat setrum ikan rakitan.

Baca Juga: Maklumat Keluar, Pelaku Setrum Ikan di HSS Diancam 5 Tahun Penjara atau Denda Rp 2 Miliar

Baca Juga: Nahas, Ahmuda Tewas Tersengat Setrum Ikan Miliknya Sendiri