Tragedi Km 171

Setengah Tahun Berlalu, Kapan Jalan Km 171 Satui Tersentuh Perbaikan?

Kementerian ESDM meminta perusahaan tambang sekitar untuk segera melakukan kajian teknis terhadap perbaikan jalan KM 171 Satui, Tanah Bumbu.

Jalan nasional Km 171 yang longsor imbas aktivitas penambangan batu bara sampai hari ini belum juga tersentuh perbaikan. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Setengah tahun berlalu, jalan nasional Km 171 Satui, Tanah Bumbu (Tanbu) yang longsor digerus tambang belum juga tersentuh perbaikan.

Kapan dan oleh siapa perbaikan bakal dilakukan, sampai saat ini masih mengambang.  

Teranyar, Kementerian ESDM meminta perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) segera melakukan kajian teknis.

Sekadar tahu, areal longsor masuk dalam konsesi PT Arutmin anak usaha Grup Bakrie.  

Desakan melakukan kajian kemudian muncul setelah Kementerian ESDM mempelajari rekomendasi dari Kementerian PUPR.

Isi rekomendasi bahwa jalan yang ambrol sudah tak lagi bisa diperbaiki seperti sedia kala.   

"Minerba saat ini sedang mempelajari rekomendasi PUPR, dan meminta perusahaan tambang sekitar lokasi jalan itu melakukan kajian teknis terhadap perbaikan jalan," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo kepada apahabar.com, Sabtu (25/3).

Opsi pemindahan jalan Km 171 yang merupakan penghubung Banjarmasin-Kotabaru tersebut mengemuka. Namun ia masih belum bisa memastikan kapan jalan nasional tersebut akan diperbaiki. 

"Menunggu kajian teknis dari perusahaan tambang di sekitar lokasi selesai," pungkasnya. 

Menilik ke belakang, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara, Lana Saria telah menyatakan kontur tanah di areal Km 171 sudah tak memungkinkan lagi untuk dibangun badan jalan. Oleh karenanya, kementerian berfokus mengkaji pemindahan rute atau membangun badan jalan yang baru. 

Terkait pemindahan jalan itu, Kementerian ESDM juga tengah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

"Sebenarnya, secara kronologis terjadi kerusakan jalan tersebut disebabkan karena kegiatan illegal mining," jelasnya.

Dirjen Minerba, Endra sebelumnya juga telah menegaskan bahwa anggaran perbaikan bukanlah berasal dari anggaran negara.

"Karena perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan, maka mereka yang bertanggung jawab," jelasnya, tempo lalu. 

Sebenarnya, kata dia, bisa saja pemerintah yang melakukan perbaikan. Namun, ia tak mau langkah tersebut justru tak memberi efek jera perusahaan pemilik izin pertambangan di area Km 171 Satui. 

"Nanti kalau kita lakukan perbaikan akan membuat mereka tidak jera melakukan aktivitas pertambangan di sana," jelasnya.

Antisipasi jangka panjang, Endra mendorong perusahaan tambang batu bara di Tanah Bumbu membangun jalan angkut tersendiri atau haulingroad untuk aktivitas eksploitasi mineral mereka. "Harus punya sendiri, jadi tidak merugikan jalan masyarakat," jelasnya. 

Tanggung Jawab Siapa

Seorang pemotor terjun bebas di longsor jalan nasional Km 171, Satui, Tanah Bumbu. Foto: tangkapan layar IG/HabarBanua

Ambrolnya jalan nasional Km 171 Satui menyisakan seabrek pekerjaan rumah. Arus lalu lintas tersendat. Belasan kepala keluarga terpaksa mengungsi. Kini perusahaan terkesan saling lempar penanganan.

PT. Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) sempat dituding sebagai biang kerok longsornya Jalan Nasional Km 171, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.

Namun kepolisian justru menunjuk sejumlah nama perusahaan lain: PT Autum dan PT ABC. IUP mereka-lah yang berada di bibir jalan nasional itu. Sementara di sebelah kanan jalan merupakan tambang milik PT. Arutmin.

Humas PT. Arutmin Sri Fitriani tak menampik jalan nasional Km 171 Satui berada di konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perseroan milik mereka.

“Benar ini masuk wilayah konsesi Arutmin. Tetapi kami baik di masa lalu atau waktu dekat tidak ada rencana melakukan penambangan di areal tersebut,” ujarnya Oktober 2022 silam.

Namun, PT Arutmin, kata dia, hanya akan sebatas membantu pemerintah daerah dan masyarakat terkait rencana pengalihan jalan akibat longsor. Arutmin sendiri kepayahan mengontrol adanya aktivitas pertambangan batu bara diduga ilegal di sana.

“Tahun lalu sudah kita laporkan ya. Dan sepanjang pengetahuan saya sudah ditindaklanjuti, tetapi hasilnya seperti apa sebaiknya pihak-pihak lain yang berkompeten dimintai konfirmasi,” jelasnya.

Di lain pihak, puluhan keluarga korban longsor jalan nasional Km 171 masih terus menanti ganti rugi. Sebanyak 23 kepala keluarga masih terus mengungsi imbas jalan longsor.

"Pihak yang paling bertanggung jawab adalah PT Arutmin selaku pemegang IUP, terlepas dari yang mengerjakan tambang di pinggir jalan adalah orang lain," jelas kuasa hukum 23 korban longsor Km 171, Agus Rismalianoor kepada apahabar.com.

Selaku pemegang IUP, Agus melihat PT Arutmin telah luput dalam hal pengawasan konsesi tambang yang telah diamanahkan oleh negara.

"Aktivitas penambangan tanpa izin di pinggir jalan Km 171 ini juga perlu dipertanyakan fungsi pengawasan dan kontrol dari perusahaan, aparat dan instansi terkait," jelasnya.