Setelah Numpang Menginap, Pria di Tabalong Pukul Pacar Pakai Parang

Seorang pria di Tabalong diamankan polisi setelah menganiaya pacarnya. Pelaku diamankan di salah satu stasiun pengisian gas di Desa Kasiau, Murung Pudak, Tabalo

Pria yang menganiaya pacarnya di Tabalong. Foto-Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Seorang pria di Tabalong diamankan polisi setelah menganiaya pacarnya. Pelaku diamankan di salah satu stasiun pengisian gas di Desa Kasiau, Murung Pudak, Tabalong, Minggu (1/2) dini hari. 

"Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Murung Pudak, Iptu Suwito," kata Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Senin (2/1) sore.

Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban yang berada di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Jumat (16/12) pagi.

Baca Juga: Kapten Timnas Filipina Akan Pensiun Usai Laga Kontra Indonesia

Insiden bermula saat pelaku menginap di rumah kontrakan korban. Pagi harinya, pelaku yang tidur di ruang tamu mengetuk pintu kamar korban untuk pamit pulang ke rumah orang tuanya.

"Setelah korban membuka pintu kamar terjadilah pertengkaran. Kemudian, pelaku langsung memukul ke arah pipi kiri korban sebanyak dua kali," beber Sutargo.

Selanjutnya pelaku mengambil parang dan memukulkannya ke dahi dan ke bahu kiri korban. Tak sampai di situ, pelaku lalu memukul korban dan mengenai mata sebelah kanan. Pelaku juga menodongkan parang ke leher korban.

"Saat menodongkan parang, pelaku berucap, 'apakah kamu mau disembelih?' Sembari menyeret korban ke dalam kamar," ungkap Sutargo.

Baca Juga: Sebelum Tabrak Ojol, Pengemudi Mobilio Disebut Tabrak Wanita di Jalan Hasan Basri

Setelah itu pelaku keluar rumah dan korban langsung mengunci pintu rumah tersebut. Tak lama berselang pelaku kembali dan mendobrak pintu rumah korban dan berlalu begitu saja meninggalkan rumah korban.

Setelah penganiayaan terjadi, korban langsung melapor ke polisi. Meski sempat kesulitan melakukan penangkapan, karena pelaku sering berpindah tempat, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. 

Sementara itu, berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak medis RSUD H Badaruddin Kasim, korban mengalami banyak luka di bagian tubuhnya. Di antaranya di luka lecet di atas alis mata kiri, bengkak kemerahan sepanjang kelopak atas mata kanan, dan luka lecet robek kurang lebih 1,5 sentimeter di bibir.

Baca Juga: Sebelum Tabrak Ojol, Pengemudi Mobilio Disebut Tabrak Wanita di Jalan Hasan Basri

Kemudian luka lecet kemerahan sudut bibir kiri, luka lecet kemerahan di leher, luka lebam ungu kehitaman diameter satu centimeter di bahu kiri, luka lebam ungu kehitaman diameter dua centimeter di bahu kanan dan tampak kemerahan pada daun telinga kiri.

Atas tindakannya tersebut pelaku disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 (1) KUHPidana.

Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa 2 senjata tajam berupa parang masing-masing panjang 59 dan 36  sentimeter.