Pembunuhan Brigadir J

Setahun Kematian Brigadir J, Anak Buah Sambo Minta Dibebaskan

Dua anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf meminta majelis hakim untuk membebaskan keduanya dari dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dua anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf saat pelimpahan tahap II dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Kejaksaan Agung. Foto: apahabar.com/Safarian Shah

apahabar.com, JAKARTA - Dua anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf meminta majelis hakim untuk membebaskan keduanya dari dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab keduanya masih melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang beriringan dengan momentum setahun kematian Brigadir J.

"Kami tetap meminta klien kami (Kuat Ma'ruf) divonis bebas," kata penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, Minggu (9/7).

Baca Juga: DPR Singgung Setahun Kematian Brigadir J: Peringatan bagi Polri!

Kubu Kuat Maruf juga tetap mengeklaim bahwa tak ada bukti konkret yang menyatakan keterlibatan dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Karena fakta persidangan tidak ada bukti yang secara terang menunjukkan adanya keterlibatan KM pada peristiwa di Duren Tiga," lanjutnya.

Sementara penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar juga berharap kliennya dapat dibebaskan dari dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: 8 Juli 2022, Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan pada Brigadir Joshua

"Perjuangan Utama kita demi Kebenaran dan Keadilan agar Ricky Rizal dibebaskan dari Dakwaan Pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Erman.

Namun ia berpikir realistis jika tak dapat dibebaskan, maka Ricky berharap dijatuhi vonis serupa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1,5 tahun.

Kubu Ricky juga kini masih menempuh kasasi di Mahkamah Agung sehingga berharap dapat dijatuhi vonis yang berkesesuaian dengan keinginan Ricky.

"Yang kita ketahui perkara kasasi Ricky Rizal, berkas perkaranya sudah dikirim Pengadilan Negeri Selatan ke Mahkamah Agung. Dan Mahkamah Agung sudah menunjuk Majelis Hakim Agungnya untuk menangani perkaranya," jelasnya.

"Kita berharap Majelis Hakim Agung membaca berkas Kasasi dengan seksama, sejak berkas PN, PT sampai memori kasasi agar putusan yang dijatuhkan benar benar akurat, tepat, adil sesuai fakta-fakta persidangan," pungkasnya.