Pemkab Tapin

Setahun Bekerja di Tapin, Penduduk Luar Diminta Mengganti Status Kependudukan

apahabar.com, RANTAU – Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan pengukuran kemajuan pembangunan, Pemkab Tapin mengeluarkan aturan…

Bupati Tapin mengeluarkan aturan khusus warga pendatang yang sudah menetap 1 tahun di Bumi Bastari. Foto: Istimewa

apahabar.com, RANTAU – Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan pengukuran kemajuan pembangunan, Pemkab Tapin mengeluarkan aturan khusus untuk warga pendatang.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Bupati Tapin Nomor 1 Tahun 2022 yang berisi tentang pendataan kependudukan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan penduduk dari luar yang sudah berdomisili di Tapin lebih dari 1 tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang 1 tahun, diharuskan mengurus kepindahan status kependudukan ke Tapin.

Instruksi itu sesuai indikator perkembangan penduduk dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk.

Masih dalam edaran yang sama, Pemkab Tapin juga memberikan ketentuan kepada karyawan perusahaan yang pindah status kependudukan.

Mereka akan didaftar langsung di tempat sesuai syarat syarat kependudukan dan dikoordinir langsung Dinas Tenaga Kerja, serta difasilitasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tapin.

Sedangkan ASN lingkup Pemkab Tapin yang memiliki KTP luar, akan didata masing masing satuan perangkat kerja daerah dan dikoordinir BKPSDM Tapin.

Sementara anggota TNI, Polri dan ASN instansi vertikal lain di Tapin, akan dilakukan pendataan sesuai ketentuan.