Tak Berkategori

Sesalkan Sikap Ketua DPRD Banjarbaru, Ketua SPI Kalsel Tantang Debat Terbuka!

apahabar.com, BANJARBARU – Ketua Serikat Petani (SPI) Kalimantan Selatan, Dwi Putra Kurniawan menyayangkan sikap Ketua DPRD…

SPI Kalsel mengkritik sikap Ketua DPRD Banjarbaru dalam merespons operasi pasar yang dilakukan ‘komunitas kaos hitam’. apahabar.com/Mada

apahabar.com, BANJARBARU - Ketua Serikat Petani (SPI) Kalimantan Selatan, Dwi Putra Kurniawan menyayangkan sikap Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah.

Sebelumnya, Fadli justru pasang badan saat kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya ‘Komunitas Kaos Hitam’ melontarkan kritikan ke pemerintah lewat gelaran operasi pasar gratis di depan DPRD Banjarbaru. Alih-alih tampil sebagai wakil rakyat, Fadli tak ubahnya seperti wali pemerintah.

“Saya tantang dia debat terbuka, pernyataannya itu hanya menampilkan keegoisan wakil rakyat,” jelas Dwi menanggapi pertanyaan Fadli.

Dalam berita yang dikeluarkan oleh apahabar.com pada 31 Agustus, Fadli menurut Dwi mestinya tak perlu arogan menanggapi aspirasi dari warganya sendiri.

“Apa yang kami sampaikan itu harusnya dipandang sebagai aspirasi bukan sebagai bully atau perundungan ke pemerintah,” ujarnya.

Menurut Dwi, operasi pasar sebagai bentuk kepedulian komunitas terhadap masyarakat terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV berkepanjangan.

"Dan jawaban ketua DPRD Banjarbaru itu sekali lagi menunjukkan keegoisan ketika ada aspirasi masyarakat, sedangkan yang dilakukan Komunitas Kaos Hitam itu adalah peran dari masyarakat yang peduli dengan pandemi di masyarakat. Dalam hal ini menunjukkan jika masyarakat juga berperan membantu penanganan pandemi dari sisi ekonomi," ujarnya.

Dalam berita sebelumnya, Fadli mengatakan Komunitas Kaos Hitam mengambil keputusan secara sepihak, hal tersebut disangkal oleh Dwi. “Bagaimana bisa masyarakat mengambil keputusan publik, keputusan itu adanya di tangan eksekutif-legislatif,” jelasnya.

Menurutnya, sikap DPRD Kota Banjarbaru yang tidak meminta masukan atau saran serta pendapat dari masyarakat dalam penanganan pandemi merupakan keputusan sepihak.

"Seharusnya ketua DPRD menerima saran dan masukan dari masyarakat sebagai seorang wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat serta memosisikan diri sebagai wakil rakyat," ucapnya.

Dwi juga menanggapi terkait dengan anggaran yang disebutkan oleh Fadliansyah telah dikeluarkan hingga ratusan miliar untuk penanganan Covid-19 dinilai tidak transparan penggunaannya.

“Bahkan katanya dana untuk penanganan pandemi sebanyak selama seminggu sebesar Rp-2,2 miliar. Sebaiknya dana tersebut dikeluarkan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, ratusan miliar rupiah dana tersebut harusnya dialokasikan sebagai jaring sosial untuk membantu ekonomi masyarakat, bukan lebih besar porsi alokasi ke operasi yustisi saat PPKM.

“Operasi yustisi ini justru korbannya pedagang kaki lima, yang mestinya menertibkan dan memastikan tidak ada kerumunan itu petugas, bukan malah pedagang yang terdampak PPKM,” ujarnya.

Kinerja wakil rakyat di Banjarbaru dinilai Dwi masih jauh dari ideal. Selama PPKM, misalnya, DPRD mestinya mengawasi kinerja Pemkot dalam menjalankan PPKM level IV yang berkeadilan.

"Harusnya wakil rakyat membantu rakyat, bukan malah ikut-ikutan melakukan patroli dengan alasan penertiban PPKM," ungkapnya.

Berkaitan dengan upaya audiensi, pihak SPI Kalsel telah dua kali melayangkan surat ke DPRD Banjarbaru, masing-masing pada 24 dan 27 Agustus lalu.

SPI, kata dia, kembali melayangkan surat ketiga pada 30 Agustus lalu ke email dewan@dprd.banjarbarukota.go.id yang tertera di web site resmi DPRD Kota Banjarbaru melalui email dpw-kalsel@spi.or.id dengan nomor surat 027/B/KW/DPW-SPIkalsel/VIII/2021.

"Kami telah melayangkan surat ketiga menindaklanjuti surat pertama dan kedua yang sudah kita layangkan kemarin. Di sini kami justru memberikan contoh kepada dewan terkait menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan administrasi surat menyurat di masa pandemi ini, seharusnya mereka juga membalasnya lewat email," harapnya.

Lantas, apa kabarnya permohonan audiensi itu? Sampai kini, Dwi bilang tak ada kabar. Seperti diketahui, dalam wawancara dengan media ini, kemarin, Fadli mengatakan ada prosedur tetap untuk bertemu dengan wakil rakyat.

Menurut Dwi, sekali lagi, perkataan Fadli itulah menampilkan arogansi wakil rakyat.

"Surat kami ini justru mengajak audiensi untuk menghindari adanya kerumunan dan menaati prokes," jelasnya.

Audiensi tak melulu tatap muka. Penyampaian aspirasi atau diskusi bisa dilakukan secara daring (online). Baik melalui webinar atau media televisi dan radio yang disaksikan oleh masyarakat luas.

"Dengan melakukan diskusi publik secara live melalui media bisa lebih transparan di depan mata masyarakat, juga dalam diskusi ini masyarakat juga bisa melihat secara langsung dialog dua arah agar bisa memberikan masukan kritik dan saran yang membangun jika melibatkan masyarakat dan prokes-nya lebih terjamin," ucapnya.

Dwi berharap DPRD Kota Banjarbaru menerima ajakan tersebut karena tak hanya aspirasi dari para petani dan pedagang yang akan dibahas.

Pasalnya, di sisi lain, Dwi merasa pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Perda Provinsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Tanaman Pangan Berkelanjutan perlu dibahas bersama.

Di mana dalam Perda tersebut mewajibkan kabupaten-kota membuat peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya masing-masing. Banjarbaru dalam Perda Nomor 02 Tahun 2014 tersebut disebut telah merealisasikannya dengan luas lahan 1.000 hektare.

“Lalu di mana letak 1000 hektare tersebut lokasinya dalam bentuk peta? Hingga saat ini DPRD Banjarbaru belum juga membuat Perda Kota tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut," bebernya.

Dengan sekelumit persoalan tadi, menurut Dwi DPRD Kota Banjarbaru memiliki pekerjaan besar yang harus segara dikerjakan. “Bukan malah sibuk ikut patroli dalam mengurus PPKM,” jelasnya.

PR besar lainnya yang harus dikerjakan oleh DPRD Banjarbaru, menurut Dwi adalah perintah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang hingga saat ini juga belum dibuat Perda-nya.

"Lebih baik mereka kerja siang dan malam untuk mengerjakan PR besar tersebut sebagai wujud kepedulian DPRD Kota Banjarbaru kepada para petani dan lahan pertaniannya," pungkasnya.

Gerahnya Ketua DPRD Banjarbaru Pemerintah Terus Jadi Sasaran Kritik