Sesali Perbuatan, Rizky Billar Maafkan Pelaku yang Ancam Keluarganya

Suami Lesti Kejora, Rizky Billar memutuskan untuk memaafkan dan berdamai dengan haters berinisial A yang semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Rizky Billar Saat Mendatangi Polda Metro Jaya (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Suami Lesti Kejora, Rizky Billar memutuskan untuk memaafkan dan berdamai dengan haters berinisial A yang semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bahkan, Rizky sempat bersalaman dan memeluk pelaku yang sempat mengancamnya dan keluarganya di media sosial.

“Setelah bertemu dengan pelaku, pelaku meminta maaf dan hati nurani saya tersentuh, saya juga manusia yang tentu punya salah, alhasil saya memaafkan,” kata Rizky Billar saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2).

Ia berharap pelaku yang sempat mengancamnya untuk memperbaiki dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Semua orang tidak hanya saya, tidak hanya pelaku, pastinya memperbaiki diri untuk memperbaiki tingkah laku dan tutur katanya,” ujarnya.

Semula, Rizky gerah saat pelaku mulai menyeret keluarganya dalam unggahan. Bahkan, unggahannya bernuansa ancaman sehingga membuat dirinya tak bisa menahan diri untuk tak mempolisikan pelaku.

"Ketika si tersangka melakukan pengancaman, bukan cuma saya yang terancam, tapi keluarga saya pun ikut terancam. Maka dari itu timbul inisiatif dari saya untuk melakukan pelaporan," imbuh dia.

Untuk itu, Billar langsung melaporkan unggahannya ke Polda Metro Jaya agar pelaku mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal karena telah mengancam dirinya dan keluarganya.

“Terlapor sempat membuat statement palsu tentang saya. Ternyata pelaku melakukan pengancaman dengan menggariskan leher kepada saya. Kemudian saya berkomunikasi dengan lawyer saya, dan akhirnya melaporkan hal itu,” jelasnya.

Sementara, pelaku berinisial A juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan menyesali perbuatannya.

"Saya menyampaikan beribu maaf kepada Mas Rizky Billar, Mbak Lesti, fans, dan masyarakat Indonesia. Saya menyesali seluruh perbuatan saya," kata dia.

Sebelumnya, Rizky melayangkan laporan yang teregister dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaku dikenakan Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.