Polemik Pembebasan Lahan

Sesal Warga Pepe Klaten Korban Proyek Tol: Belum Dibayar, Dieksekusi Duluan!

Ada pemandangan berbeda di Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten. Ditengah-tengah puing-puing bangunan rumah terdapat tenda tenda

Tenda warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, berdiri di tengah rumah-rumah yang telah rata dengan tanah seusai dieksekusi PN Klaten untuk pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Jogja-Solo, Kamis (18/5). Foto: apahabar.com/Fernando

apahabar.com, KLATEN - Sebanyak enam tenda berdiri di tengah puing-puing bangunan yang telah rata dengan tanah. Tenda-tenda tersebut ditempati oleh warga Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.

Selain tenda, dari pantauan apahabar.com terdapat pula tiga buah spanduk berwarna putih yang berisi tulisan cat semprot kombinasi merah dan hitam bernada kritikan yang dibuat oleh warga.

Spanduk tersebut di antaranya bertuliskan "Eksekusi adalah pelanggaran HAM berat", "Paguyuban kades se-Kec. Ngawen ikut prihatin atas eksekusi rumah Kades Pepe", dan "Eksekusi mau tidak mau, suka tidak suka, boleh tidak boleh, tetap biadab, hajar".

Baca Juga: Layanan Mudik, Menteri PUPR Siapkan Jalan Tol Karanganyar-Klaten

Ketua RT 16 Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Didik Mujiono menerangkan enam tenda tersebut merupakan tenda milik warga yang rumahnya telah dirobohkan oleh Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 10 Mei 2023 lalu. Sebagai dampak pengerjaan proyek Jalan Tol Solo-Jogja.

Enam tenda dome berukuran kurang lebih 1,5 meter persegi berwarna-warni tersebut siang hari nampak sepi. Sebab, sebagian besar ditinggal warga untuk bekerja. Selain juga suasana panas di dalam tenda pada siang hari.

Salah satu spanduk berisi tulisan protes warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, mengenai pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Jogja-Solo yang menyisakan persoalan ganti rugi, Kamis (18/5). Foto: apahabar.com/Fernando

"Rata-rata kerjanya berdagang sama berkuli. Mereka nunggu dari pemerintah gak ada perhatiannya," ungkap Didik kepada apahabar.com, Kamis (18/5).

Didik menjelaskan bahwa ada 13 rumah yang sudah dieksekusi, namun belum mendapatkan biaya ganti rugi. Hampir sebagian besar rumah warga rata dengan tanah. Didik merupakan salah satu warga yang menjadi korban pembebasan lahan jalan tol Jogja-Solo.

Ia menyayangkan rumahnya beserta warga lainnya yang terdampak pembangunan tol belum menerima ganti rugi, namun sudah terlebih dahulu dieksekusi oleh PN Klaten.

"Sampai sekarang pemerintah pun tidak ada yang memperhatikan itu warga-warga yang sudah dieksekusi mau tinggal di mana dan mau ngontrak di mana," terangnya.

Disinggung soal solusi yang ditawarkan oleh Pemkab Klaten yang rencananya ingin menempatkan warga di Rusunawa. Didik mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya rencana tersebut.

Baca Juga: Kisah Sri Suharto, 26 Tahun Jadi Juru Parkir di Solo demi Naik Haji

Bahkan saat terjadi proses eksekusi pada 10 Mei 2023, Didik dan sejumlah warga lainnya tidak diberi tahu mengenai rencana perobohan rumah warga.

Ia merasa sanksi saat memilih bertahan tinggal di rumahnya yang sudah rata dengan tanah. Padahal, Sertifikat Hak Milik (SHM) masih atas nama masing-masing warga setempat.

"Belum ada putusan, belum ada keterangan apa-apa sudah dieksekusi. Kagetnya warga menerima kenyataan seperti itu," paparnya.

Baca Juga: Nyaleg di DPRD Karanganyar, Jukir Aleg Ingin Berantas Parkir Liar

Kepada apahabar.com Didik pun menyesalkan langkah yang dilakukan Pemkab Klaten tersebut. Dirinya berharap dapat segera bertemu dengan pemerintah dan duduk bersama membahas mengenai persoalan tersebut.

Ia tidak menyangka mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari Pemkab Klaten. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah turun dan melihat langsung kondisi warga terdampak proyek jalan tol.

"Di sini hidupnya terlantar minta saya kepada Pak Jokowi sekalian turun ke lapangan. Biar tahu warga warga terdampak tol itu sampai sekarang masih terlantar," pungkasnya.