Religi

Serukan Boikot Produk Prancis, MUI HSS: Sampai Presiden Macron Minta Maaf

apahabar.com, KANDANGAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengeluarkan seruan kepada masyarakat…

Sekretaris MUI Kabupaten HSS M Khairani memperlihatkan surat edaran berupa seruan memboikot semua produk Prancis.Foto-apahabar.com/Hidayat

apahabar.com, KANDANGAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengeluarkan seruan kepada masyarakat untuk memboikot sementara semua produk Negara Prancis.

Hal itu dituangkan dalam surat edaran bernomor 040/MUI-HSS/XI/2020. Surat yang dikeluarkan 7 November 2020 itu, ditandatangani Ketua MUI Kabupaten HSS Tuan Guru H Muhammad Ridwan Baseri dan Sekretaris Umum MUI HSS M Khairani.

Seruan itu dikeluarkan menindaklanjuti pernyataan dan imbauan MUI pusat bernomor Kep-1823/DP-MUI/X/2020.

MUI pusat sejak 30 Oktober 2020 atau 13 Rabiul Awal 1442 kalender Hijriah, menyerukan boikot semua produk Prancis sampai presidennya, yakni Emmanuel Macron meminta maaf kepada umat Islam seluruh dunia.

“Sebagai bukti konkrit cinta kita kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan pembelaan kita terhadap beliau,” ucap Sekretaris Umum MUI Kabupaten HSS, Muhammad Khairani, Selasa (10/11).

Memboikot semua produk yang berasal dari Prancis, dengan tidak memperjual-belikan, tidak memakai, menggunakan, dan mengkonsumsi semua produk yang berasal dari Prancis untuk sementara waktu.

Dijelaskannya, di masyarakat banyak produk pengganti selain produk Prancis tersebut. Ia menyarankan, masyarakat membeli produk dalam negeri maupun produk lokal.

Seperti produk air mineral, susu bayi dan makanan ringan, sebutnya, banyak tersedia produk dalam negeri dijual di Kabupaten HSS.

MUI Kabupaten HSS juga menyerukan masyarakat bersikap tenang dan menjaga persatuan umat Islam serta tidak mudah terprovokasi, oleh isu-isu yang dapat memecah belah antar umat beragama.

Dalam menyampaikan aspirasi, masyarakat diimbau dilakukan dengan santun dan beradab, “Artinya tidak berbuat anarkis,” terangnya.

Kepada tokoh masyarakat, alim ulama, para da’i, dan ustaz dan mubalig diimbau menyampaikan pesan, meteri ceramah, ataupun khutbah Jumat untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas Rasulullah SAW.