Sering Ganti Password Ponsel, Wanita di Nunukan Nyaris Dibunuh Suami Sendiri

Hanya karena persoalan sering mengganti password ponsel, seorang wanita berinisial JY (27) di Nunukan, Kalimantan Utara, nyaris dibunuh sang suami.

Pelaku penganiayaan istri diamankan Polsek Nunukan. Foto: Polsek Nunukan

apahabar.com, NUNUKAN – Hanya karena persoalan sering mengganti password ponsel, seorang wanita berinisial JY (27) di Nunukan, Kalimantan Utara, nyaris dibunuh sang suami.

Penganiayaan yang diperbuat pelaku berinisial S, terjadi dalam rumah pasangan ini di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Nunukan Barat, Selasa (3/1).

Belakangan diketahui korban sudah beberapa kali mendapatkan tindak kekerasan dari pelaku. Makanya beberapa jam sebelum kejadian, korban yang sedang hamil 7 bulan ini mulai curiga setelah melihat pelaku mengasah parang.

Oleh karena khawatir, akhirnya korban membuang semua benda tajam yang berada di rumah, setelah sang suami berangkat bekerja.

Seusai membuang semua senjata tajam, korban menyusul sang suami bekerja.  Kebetulan JY dan bekerja di tempat yang sama.

Lantas ketika pulang ke rumah, S bingung lantaran semua senjata tajam yang telah diasah hilang. Amarah pria berusia 28 tahun ini pun memuncak, sehingga mengambil tali yang kemudian digunakan mencekik korban.

Keributan tersebut terdengar oleh tetangga. Mereka pun berdatangan dan melihat pelaku telah mencekik korban menggunakan tali. Dengan segera para tetangga menyelamatkan JY dan langsung menghubungi polisi.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung mendatangi lokasi dan memeriksa pelaku untuk kemudian diamankan," papar Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, Sabtu (7/1).

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku kesal lantaran sang istri sering mengganti password ponsel. Pelaku meyakini hal ini dilakukan lantaran YJ sudah berselingkuh.

"Padahal korban tidak selingkuh. Korban mengganti password, karena ponsel itu menyimpan bukti pengancaman dari pelaku. Direncanakan bukti ini dijadikan bahan untuk melaporkan sang suami," pungkas Sony.

Pelaku pun dijerat Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP jo Pasal 44 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.