Tak Berkategori

Serap Aspirasi Masyarakat, Dewan Banjarbaru Ini Minta Jam Operasional Pelaku Usaha Dilonggarkan

apahabar.com, BANJARBARU – Kala perpanjangan PPKM level 4, DPRD Banjarbaru sibuk menyerap keluhan masyarakat. Mayoritas, keluhan…

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Emi Lasari. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

apahabar.com, BANJARBARU – Kala perpanjangan PPKM level 4, DPRD Banjarbaru sibuk menyerap keluhan masyarakat. Mayoritas, keluhan pelaku usaha.

“Kami banyak sekali mendengarkan keluhan pelaku usaha seperti cafe dan tempat makan, yang mana jam operasional dibatasi hingga pukul 9 malam,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Emi Lasari.

Dibenarkannya, memang jam operasional telah dilonggarkan Pemkot Banjarbaru hingga 21.00 Wita, namun itu tidak cukup.

Emi, meminta pembuat kebijakan di Kota Banjarbaru dapat mengerti situasi dan kondisi pelaku usaha di tengah pandemi, sehingga mau memberikan kelonggaran lagi.

“Pelaku usaha ini mulai beroperasi sore hari. Aturan baru memang ada pelonggaran hingga pukul 21.00 Wita, tapi kami menyampaikan aspirasi dari pelaku usaha kepada Pemkot, bahwa mereka berharap kelonggaran untuk operasional hingga pukul 22.00 Wita,” jelasnya.

Diterangkan Emi, ada jam-jam tertentu pengunjung datang, kebanyakan setalah Salat Isya. Sedangkan pada sore hari, menurut penuturan pelaku usaha, masih sepi pengunjung.

Mempertimbangkan itu, Emi mewakili pelaku usaha meminta Pemkot melonggarkan jam operasional pelaku usaha hingga 22.00 Wita.

“Penikmat kuliner ataupun tongkrongan yang ada di Kota Banjarbaru itu rata-rata mereka baru keluar untuk menikmati kuliner kurang lebih pukul 8 malam, artinya jika boleh buka sampai 10 malam, ada space waktu 2 jam untuk mereka bisa memaksimalkan penjualannya,” terangnya.

Meski demikian, sebutnya ada beberapa catatan penting bagi pelaku usaha, yakni untuk menerapkan protokol kesehatan ketat sebagai garansi pelanggan aman dari penyebaran Covid-19.

“Kita juga berharap Pemkot lebih menekankan pada bagaimana menggaransi kapasitas dari tiap usaha itu sebanyak 50 persen, sesuai dengan aturan dan prokes ketat, sebagai garansi. Itu menjadi salah satu solusi jalan tengah karena dalam situasi seperti ini sudah semakin banyak pelaku usaha yang gulung tikar. Kita tidak mengabaikan prokes, tapi sektor ekonomi kita tetap jalan,” tuntasnya.