Serangan Balik Saut Samosir soal Mosi Tidak Percaya Anggota ALFI/ILFA Kalsel

Saut Nathan Samosir merespons desakan sejumlah anggota yang menginginkan adanya musyawarah luar biasa (Muslub) ALFI/ILFA Kalsel.

Saut Nathan Samosir sebagai Ketua DPW ALFI/ILFA Kalsel. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASINSaut Nathan Samosir merespons desakan sejumlah anggota yang menginginkan adanya musyawarah luar biasa (Muslub) Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia-Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI/ILFA) Kalimantan Selatan (Kalsel).  

Sebelumnya, puluhan anggota yang dimotori Bambang Supriyono menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Saut Nathan Samosir sebagai Ketua DPW ALFI/ILFA Kalsel.

Mereka menuding jika Saut Nathan Samosir tidak transparan dan melanggar AD/ART ALFI/ILFA.

Bahkan, Bambang mengklaim sebanyak 98 orang atau 80 persen anggota ALFI/ILFA Kalsel setuju digelarnya Muslub, sesuai AD/ART Pasal 16 ayat 1-3.

Lantas, Saut membantah semua tudingan tersebut.

Ia mengungkapkan jika Bambang Supriyono sudah mengundurkan diri sebagai pengurus ALFI/ILFA Kalsel per 31 Maret 2022.

Kala itu, Bambang menjabat anggota kompartemen bidang sumber daya manusia (SDM).

“Kedua, usaha Bambang tidak terdaftar di ALFI/ILFA pada 2022,” ucap Saut kepada awak media, Sabtu (17/12) sore.

Baca Juga: Tidak Percaya Ketua, Puluhan Anggota DPW ALFI/ILFA Kalsel Desak Gelar Muswilub

“Jadi, secara kepengurusan dia tidak memiliki hak, dan dari keanggotaan dia tidak memiliki hak suara,” lanjutnya.

Selanjutnya, ia mempertanyakan status 98 orang anggota ALFI/ILFA Kalsel yang setuju adanya Muslub.

“98 orang atau 80 persen itu anggota yang mana?” tanya Saut.

Ia menyebut jumlah Jasa Pengurusan Transfortasi (JPT) yang terdaftar di Pelindo Regional Kalimantan sebanyak 170 orang. Namun yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) hanya 29 orang.

“Anggota adalah mereka yang memegang KTA dan membayar iuran,” jelas anggota DPRD Kota Banjarmasin itu.

Terakhir, ia menanggapi surat permohonan Muslub yang dilayangkan puluhan anggota ke DPP ALFI/ILFA.

Seharusnya, tegas Saut, surat permohonan Muslub terlebih dahulu diserahkan ke DPW ALFI/ILFA Kalsel. Bukan malah sebaliknya.

“Seharusnya diajukan ke sekjen atau sekwil terlebih dahulu,” pungkasnya.