Penggerebekan ASN

Serangan Balik, Pengacara Supiansyah Darham Dilaporkan ke KAI Kalsel

Pengacara Supiansyah Darham dilaporkan ke DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai pengacara.

Orang tua JF didampingi pengacaranya di Polres Banjarbaru. Foto-apahabar/Fida

apahabar.com, BANJARBARU - Pengacara Supiansyah Darham dilaporkan ke DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai pengacara.

Supianyah sebelumnya juga dilaporkan mengenai dugaan pencemaran nama baik mengenai kasus perselingkuhan ASN Dishub Banjarbaru berinisial JF (49).

"Hari ini kami melaporkan ke DPD KAI karena melanggar kode etik sebagai pengacara," kata orang tua terlapor, Agus Gani Gerhana (65) kepada awak media di Polres Banjarbaru dikutip Minggu (27/8).

Baca Juga: Pengacara Dipolisikan Buntut Kasus Perselingkuhan ASN Banjarbaru

Agus merasa keberatan dengan pengacara pelapor yang tidak menduga mengenai kasus dugaan perselingkuhan bersama istri orang berinisial HL (39). Supiansyah justru membuat laporan dugaan perzinahan kepada anak Agus.

Lebih lanjut ia menjelaskan saat kejadian ada rekan kerja JF di dalam indekosnya. Pada saat itu, kondisi pintu juga sedang terbuka. Di dalam ruang tamu indekos itulah berisi sebanyak tiga orang.

"Lalu kita dilarikan ke masalah perzinahan. Sedang hasil lab (visum) belum ada sampai saat ini, dan terkait perselingkuhan itu belum ada Undang-Undangnya," jelasnya.

Baca Juga: Pengacara Bantah Perselingkuhan ASN Dishub Banjarbaru Berakhir Damai

Sementara itu, pengacara terlapor Heny Maria Ulfah menambahkan jika pihak pelapor terlalu dini mengambil kesimpulan sedangkan proses dari pengadilan atau proses laboratorium belum keluar.

Ia semakin menunjukan sikap keberatan setelah kasus dugaan perselingkuhan tersebut justru diviralkan.

Pada bagian itulah, kata Heny, Supiansyah dinilai telah melanggar kode etik dan tidak sesuai dengan SOP sebagai seorang pengacara.

"Laporan kami ke Kongres KAI sudah diterima," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Perselingkuhan ASN Dishub Banjarbaru, Terlapor Minta Berdamai

Meski begitu, Heny masih membuka peluang damai. Namun, ia menggarisbawahi perdamaian hanya untuk kasus pertama yakni dugaan perzinahan.

Sedangkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik tetap dilanjutkan di Ditresrimsus Polda Kalsel.

Karena itu, pihaknya juga akan melakukan pembicaraan lebih lanjut kepada kliennya mengenai peluang adanya perdamaian dengan dilakukannya mediasi di Polres Banjarbaru.

"Akan tetapi di UU ITE Pasal 27 ayat (3) 2014 kayanya sudah tertutup karena dipermalukan secara moral, moril dan dirugikan materiil karena klien kami mau berangkat umrah besok harinya," tuntasnya.

Baca Juga: ASN Dishub Banjarbaru Terancam Sanksi usai Kepergok Selingkuh

Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Supiansyah Darham mengaku tak ambil pusing dengan adanya laporan ini. Sebab diyakininya, ia telah bekerja sesuai standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku.

"Status FB pertama jam 2 siang. LP selesai pukul 12.30 dini hari. Setelah LP baru mengetahui siapa oknum tersebut," ucap Supiansyah.

Selain itu, klaimnya tidak membagikan video penggrebekan di media sosial, sedang status yang diunggahnya menggunakan inisial.

"Ga apa-apa. Nanti ada pembelaan dari saya sendiri," tutupnya.