Serahkan Surat Tanah, Warga Antar Baru Batola Tunggu Kejelasan

Proses mediasi antara warga Desa Antar Baru Kecamatan Marabahan dengan PT Barito Putera Plantation (BPP), kembali bergulir di Pendopo Bahalap Marabahan

Warga Desa Antar Baru bersama tim penerima kuasa menyerahkan ratusan lembar surat tanah dalam proses mediasi sengketa lahan dengan PT BPP. Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Proses mediasi antara warga Desa Antar Baru Kecamatan Marabahan dengan PT Barito Putera Plantation (BPP), kembali bergulir di Pendopo Bahalap Marabahan, Kamis (30/1).

Ditengahi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Barito Kuala, proses yang dijalani adalah penyerahan bukti kepemilikan oleh warga.

Didukung tim penerima kuasa, perwakilan warga Antar Baru menyerahkan foto kopi 56 lembar sertipikat, 9 lembar segel dan 181 lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).

Selanjutnya selama seminggu kedepan, bukti-bukti kepemilikan tersebut diteliti Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batola.

Kemudian direncanakan di tempat yang sama, Kamis (6/2), Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial mempertemukan kedua belah pihak.

Selama proses pemeriksaan keabsahan, warga berharap pihak-pihak yang terkait dapat berpikir objektif.

“Setelah menyerahkan semua bukti, kami ingin mendengarkan paparan perusahaan yang mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU),” papar Sabran, perwakilan tim penerima kuasa.

“Kami juga ingin menanyakan cara perusahaan mendapatkan HGU, mengingat tanah-tanah tersebut dimiliki warga yang ditandai dengan surat-menyurat,” tandasnya.

Mediasi ini diawali pemblokiran lahan sawit PT BPP oleh sejumlah warga Desa Antar Baru sejak 12 Desember 2019. Warga mengklaim PT BPP mencaplok lahan mereka seluas 3.006 hektare.

Sengketa tersebut sebenarnya sudah dua kali dibawa warga Antar Baru ke meja hijau. Putusan pertama berakhir dengan gugatan ditolak, karena cacat formil.

Kemudian dengan bukti baru, persoalan ini disidangkan kembali di awal 2018. Namun sampai putusan kasasi, hakim menyatakan tanah tersebut memang milik negara yang dikuasakan kepada pemegang HGU.

Baca Juga: KKN di Batola, Mahasiswa UMB Juga Diminta Memberi Masukan

Baca Juga: Program Masih Kurang Efektif, Batola Urung Raih SAKIP BB