Kalsel

Sepekan, 7 Terduga Pembakar Lahan di Kalsel Diamankan

apahabar.com, BANJARBARU – Sepekan, tujuh terduga pembakar hutan atau lahan diamankan Tim Satgas Karhutla Kalsel, bekerja…

Salah seorang pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Banjar diamankan Tim Satgas Karhutla Kalsel, Rabu dua hari lalu. Belakangan diketahui pelaku terindikasi gangguan jiwa. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU - Sepekan, tujuh terduga pembakar hutan atau lahan diamankan Tim Satgas Karhutla Kalsel, bekerja sama dengan aparat penegak hukum wilayah. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.

Informasi dihimpun, yang pertama diamankan dua orang di Banjarbaru, dan satu orang di tol belakang Bandara Syamsudin Noor, pada 16 Agustus lalu. Kemudian, satu orang diamankan di Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar Rabu, dua hari lalu berinisial J. Dan, masih di hari yang sama tiga orang berinisial R, G dan S, diduga pelaku pembakaran lahan lain diamankan di Batulicin, Tanah Bumbu.

“Untuk 2 orang pelaku di Banjarbaru yang telah diamankan merupakan atasan (bos) dan bawahan,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel Wahyuddin, kepada apahabar.com, Kamis siang.

2 orang tadi kedapatan membakar lahan di Sungai Ulin, bermula dari pembakaran sedikit saja 5×5 meter lahan saja. “Pada saat ditangkap kebakaran itu padam, saat ingin dilepaskan ternyata api kembali menyala dan membakar empat hektar jadi diamankan lagi,” jelas Wahyudin.

Sementara terkait J, pembakar lahan yang diduga mengalami gangguan jiwa, kedapatan membakar lebih kurang satu hektar di Banjar. Namun untuk kronologis pasti penangkapan dan motif pelaku di Tanah Bumbu, dirinya belum mendapat informasi lanjutan dari pihak berwajib. “Untuk saat ini ketujuh orang pelaku masih diamankan guna kepentingan penyelidikan,” jelas dia.

Pihaknya tengah giat berpatroli gabungan bersama Polri, TNI, masyarakat Manggala Agni, dan masyarakat peduli api untuk meminimalkan kejadian kebakaran. “Semua pelaku tertangkap saat patroli ya, jadi patroli ini efektif, seperti kata Paman Birin, Kalsel harus mengepung asap bukan dikepung asap, jadi patroli terus dilakukan,” paparnya.

Untuk diketahui pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan UU tentang Lingkungan Hidup dengan masa kurungan 3-5 tahun beserta denda dan Perda no 1 tahun 2008. “Sanksi untuk UU lingkungan hidup akan lebih berat dibandingkan Perda masa kurungan 6 bulan dan denda 50 juta,” lanjutnya.

Ia berharap agar masyarakat atau pengusaha di Kalsel tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena itu merugikan.

Baca Juga: Tahun Depan, Ruas Jalan Nasional Kalsel-Kaltim Mulus 100 Persen

Baca Juga: Mengantuk, Penabrak Pejalan Kaki di Gambut Jadi Tersangka

Baca Juga: Pejalan Kaki yang Diseruduk Hilux di Gambut Tutup Usia

Reporter: Nurul Mufida
Editor: Fariz Fadhillah