Sepeda Listrik Marak di Tangerang, Polisi Minta Pemkab Bikin Perda

Penggunaan sepeda listrik mulai marak di Tangerang. Polisi mengambil sikap. Mereka minta pemkab membuat kebijakan.

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, Sabtu, (5/7) ;foto Rizky Dewantara

apahabar.com, TANGERANG - Penggunaan sepeda listrik mulai marak di Tangerang. Polisi mengambil sikap. Mereka minta pemkab membuat kebijakan.

Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala menyebut aturan ini urgent. Pemkab mesti segera membuat peraturan daerah (perda). 

"Kami menyarankan untuk dibuatkan Perda oleh Pemkab Tangerang terkait penertiban penggunaan sepeda listrik," katanya, Sabtu (5/7).

Baca Juga: Bahaya Sepeda Listrik Dikendarai Anak-Anak, Praktisi: Itu Bukan Mainan

Kata dia, dalam berkendara itu ada aturannya. Termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan serta konstruksi kelengkapan yang sudah diatur pemerintah.

"Begitu juga sepeda listrik, ada aturan penggunaan pemakaiannya di wilayah tertentu, bukan di jalan raya," tegas dia.

Satlantas saat ini tak bisa berbuat banyak. Polisi masih menggunakan aturan Undang-Undang Lalu Lintas yang sudah ada.

Celakanya, saat ini fenomena penggunaan sepeda listrik makin marak. Oleh orang dewasa, bahkan anak-anak. Karena itu, butuh aturan. Paling tidak mencegah kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Dishub DKI Siapkan Penyewaan Sepeda Listrik untuk Masyarakat Jakarta

"Jadi kami melihat saat ini anak-anak sudah ramai lalu lalang menggunakan sepeda listrik. Makanya harus segera ditangani," sebut Sitta.

Ia juga menjelaskan, dalam aturan pemerintah, ada dua tipe sepeda jenis motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan. Hanya saja ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.

"Jadi harus secepat mungkin dibuatkan peraturan dari tingkat daerah, terkait peraturan penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuan," tutup dia.