bakabar.com, MARTAPURA - Sepanjang Januari hingga 22 Desember 2025, Polres Banjar berhasil mengungkap 155 kasus narkotika dengan total 185 tersangka yang terdiri dari 162 laki-laki dan 23 perempuan.
Hanya dalam periode 1 November hingga 22 Desember 2025, diungkap 20 perkara tambahan dan mengamankan 22 tersangka.
Dari para tersangka, disita berbagai jenis narkotika dan psikotropika. Di antaranya sabu seberat 60,35 gram, 50 butir ekstasi dengan berat bersih 17,74 gram, serta 400 butir Alprazolam.
Namun pengungkapan paling menonjol terjadi pada salah satu kasus besar di tahun ini. Satresnarkoba Polres Banjar berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 20.019 gram atau 2 kilogram.
Kapolres Banjar, AKBP Fadli, menjelaskan nilai barang bukti tersebut jika dikonversi ke harga pasaran mencapai lebih dari Rp35,8 miliar.
"Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 2.490 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas Kapolres dalam press release akhir tahun, Senin (22/12).
Selain sabu, polisi juga mengamankan ekstasi sebanyak 108,5 butir, psikotropika golongan IV sebanyak 650 butir, serta obat keras berbahaya jenis Carnophen dan Dextro sebanyak 2.014 butir.
Fadli menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan masyarakat.
"Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Banjar yang bersih dari narkoba," tutupnya.