Sepanjang 2023, Belasan Oknum ASN Pemkot Banjarmasin Lakukan Pelanggaran

Sebanyak 16 oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjarmasin tercatat melakukan pelanggaran.

Pemkot Banjarmasin. Foto-Ilustrasi

apahabar.com, BANJARMASIN - Sebanyak 16 oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjarmasin tercatat melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan itu medio Januari hingga pertengahan Desember 2023. 

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN bersangkutan mayoritas berkaitan dengan indisipliner pegawai.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, dari 16 kasus yang terhimpun, ada satu kasus yang paling menonjol.

Salah satunya kasus perselingkuhan sesama oknum ASN, di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Banjarmasin.

“Hukumannya berat sedang. Yaitu pencabutan jabatan dan penurunan pangkat satu tahun. Aturannya ada di PP 53,” jelas Ibnu usai Gelar Pengawasan Inspektorat Kota Banjarmasin tahun 2023, di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Senin (18/12).

Berkaca dari kasus ini, Ibnu meminta agar pimpinan di masing-masing SKPD melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.

“Kalau misalnya di situasi kerja kelihatan mana kerja dengan baik atau tidak hadir. Jangan sampai menunggu berhari-hari tidak hadir baru diperiksa. Supaya pimpinan SKPD juga peduli dengan pegawainya masing-masing,” tekannya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, M Tauvik Rivani menjelaskan, jumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oknum ASN dari tahun ke tahun berfluktuatif.

“Kita harus mengimbangi perubahan aturan. Sekarang tiga hari saja sudah kita tegur. Jadi peningkatan disiplin nya tinggi. Apalagi berkaitan dengan Tunjangan Kinerja (Tukin),” ungkapnya.

Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Mulai dari melakukan investigasi, naik ke Pemeriksaan Khusus dan kemudian bersidang lah Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

“Dari 16 kasus itu masih ada yang diproses, belum ada putusan. Tapi sudah sampai pemeriksaan khusus. Namun bisa saja setelah itu tidak ada bukti,” tuntasnya.

Baca Juga: 2 Oknum ASN Kesbangpol Diduga Selingkuh, Sekda Banjarmasin: Terancam PDTH