Perkosaan Anak

Seorang Paman di Cianjur Tega Perkosa Keponakannya 5 Kali

Seorang pria di Cianjur memperkosa keponakannya yang masih di bawah umur. Tindakan itu dilakukan hingga 5 kali.

Seorang Paman di Cianjur tega perkosa Keponakannya. Foto : Ilustrasi Pemerkosaan

apahabar.com, CIANJUR - Seorang pria di Cianjur memperkosa keponakannya yang masih di bawah umur. Tindakan itu dilakukan hingga 5 kali.

Pelaku adalah Supiyan (46) warga Sindangbarang, Cianjur. Pelaku merupakan paman dari korban IS (16).

"Pelaku ini sudah lima kali lakukan persetubuhan secara paksa di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, Senin (16/10).

Baca Juga: Buntut RTG Mangkrak, Pemkab Cianjur Laporkan Kontraktor Nakal ke Polisi

Baca Juga: Bupati Cianjur Blak-blakan soal Rumah Tahan Gempa Mangkrak

Menurut Tono, pelaku terakhir kali melakukan tindakan persetubuhan secara paksa pada Sabtu (26/8). Pelaku juga sempat melakukan kekerasan dan merobek pakaian yang dipakai korban yang melawan.

"Pelaku lalu membakar pakaian robek itu agar tidak menimbulkan kecurigaan," ucapnya.

Tono mengatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena yang lakukan tindakan persetubuhan terhadap anak ini adalah orang terdekat, maka hukuman ditambah 1/3 masa tahanan," ujar Tono.