Satu Napi Lapas Batulicin Terima Remisi Khusus Natal 2022

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 kepada warga binaan yang beragama Kristen.

Penyerahan Remisi Khusus Natal 2022 di Lapas Kelas III Batulicin. Foto: Lapas Batulicin

apahabar.com, BATULICIN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Natal 2022 kepada warga binaan yang beragama Nasrani.

Pemberian remisi khusus diikuti oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, seluruh Staf dan CPNS Lapas Batulicin di Aula Gedung Teknis Lapas Batulicin, Minggu (25/12).

Ada satu orang warga binaan yang menerima remisi khusus pada Natal tahun ini yang merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana.

Pemberian remisi sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022.

"Ada satu orang narapidana yang menerima remisi khusus Natal tahun 2022. Besaran remisinya selama 15 hari," ungkap Kalapas Kelas III Batulicin melalui Kepala Subseksi Administrasi dan Orientasi, MJ Fithra Arasy.

Kalapas mengatakan remisi yang diberikan merupakan hak narapidana yang menerimanya dari negara.

"Ini bisa dikatakan hadiah bagi yang menerima remisi di momen natal 2022. Semoga nanti kalau sudah bebas bisa menjadi yang lebih baik dan berguna di masyarakat," pungkasnya.