Kasus Pencabulan

Seorang Kakek di Banyuwangi Tega Setubuhi Anak 10 Tahun Berulang Kali

P (69), kakek asal Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, terpaksa menghabiskan sisa umurnya di balik penjara lantaran diciduk polisi usai nekat menyetubuhi

Ilustrasi pencabulan anak. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANYUWANGI - kakek berusia 69 tahun asal Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, terpaksa menghabiskan sisa umurnya di balik penjara lantaran diciduk polisi usai nekat menyetubuhi bocah di bawah umur,(31/01).

"Tersangka melakukan persetubuhan sejak 2022 dan terakhir 24 Januari 2023," jelas Iptu Agus Winarno Kasi Humas Polresta Banyuwangi.

DN, bocah perempuan berusia 10 tahun yang menjadi korban tersebut juga merupakan masih tetangganya. DN sempat disetubuhi sebanyak 4 kali, yakni mulai dari tahun 2022 lalu dan terakhir melakukan persetubuhan pada 24 Januari kemarin.

Baca Juga: Pulang Kerja, Wanita di Banyuwangi Temukan Saudara Tewas Gantung Diri

"Tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan mengajak korban ke rumahnya," kata Agus pada apahabar.com.

Tersangka melancarkan aksinya dengan modus iming-iming uang jajan sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu.

Aksi bejat kakek tersebut diketahui setelah orang tua korban memergoki anaknya keluar dari rumah tersangka pada tanggal 24 Januari 2023 dengan keadaan ketakutan.

"Korban mengaku setelah diberondong pertanyaan oleh orang tuanya," ujar Agus.

Baca Juga: Berangkat Sekolah, Pelajar di Banyuwangi Tewas Dilindas Truk Semen

Selanjutnya, aksi kakek cabul itu dilaporkan ke polisi lantaran orang tua DN tak terima anaknya di perlakukan tak manusiawi.

"Setelah ada bukti, tersangka kita amankan di rumahnya," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.