Senjata Api Dikirim Via Syamsudin Noor, Pemesannya Warga Banjarmasin

Pemesan senjata api via kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor akhir terungkap. Polres Banjarbaru menetapkan pria berinisial TS (29) sebagai tersangka.

Petugas Polres Banjarbaru saat menemukan bazoka yang digunakan untuk peluncur roket anti-tank milik pelaku di Banjarmasin, Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu. Foto;:ANTARA/Firman

apahabar.com, BANJARBARU - Pemesan senjata api via kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor akhir terungkap. Polres Banjarbaru menetapkan pria berinisial TS (29) sebagai tersangka.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah mengungkapkan, pihaknya bakal segera mengekspose kasus ini. Sekarang mereka masih melengkapi berkas perkara. "Sekarang masih cari lagi barang bukti lainnya," katanya dilansir Antara Kalsel, Senin (5/6) siang.

Baca Juga: Akses Jalan ke Bandara, Wali Kota Banjarbaru: Didukung Pemerintah Pusat

Kasus ini bermula dari petugas bandara. Mereka menemukan satu pucuk senjata api di kargo. Temuan itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Liang Anggang.

Setelah senjata api itu dicek, kepolisian di Banjarbaru lalu menelusuri pemilik barang yang beralamat di Banjarmasin.

Polisi mengamankan TS dan menggeledah rumah dan tempat kerjanya. Dari sana mereka menemukan barang bukti beberapa senjata api dan amunisi.

Baca Juga: Eks Penambang Kotabaru Kepergok Bawa Senjata Api, Ngakunya Nasi

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta menyatakan, Satuan tugas khusus (Satgasus) Bidang Propam turut membantu Polres Banjarbaru.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada keterlibatan oknum anggota Polri. Terutama dalam peredaran senjata api secara ilegal tersebut.