Sengketa Tapal Batas Rawasari–Ganepo Hambat Program Cetak Sawah di Kotim

Akibat sengketa batas desa, berdampak terhadap program cetak sawah pemerintah pusat gagal dilaksanakan.

RDP Sengketa tapal batas antara Desa Rawasari, Kecamatan Pulau Hanaut, dan Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kotim. Senin (20/4/2026). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT – Sengketa tapal batas antara Desa Rawasari, Kecamatan Pulau Hanaut, dan Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Paripurna DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Senin (20/4/2026) sore.

Persoalan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini bahkan berdampak pada gagalnya program cetak sawah dari pemerintah pusat.

Kepala Desa Rawasari, Sigit Pranoto, mengatakan RDP tersebut membuka ruang bagi kedua desa untuk kembali melakukan mediasi di tingkat lapangan. Ia menegaskan, konflik batas wilayah telah lama menghambat pemanfaatan lahan milik warga.

“Sebagian lahan bisa dimanfaatkan, namun sebagian lainnya tidak karena adanya klaim dari pihak luar. Bahkan di lapangan sering ada imbauan agar warga tidak menggarap lahan,” ujarnya.

Sigit menjelaskan, Desa Rawasari merupakan kawasan eks transmigrasi sejak 1991–1992, dengan sekitar 300 kepala keluarga yang masing-masing mendapatkan dua hektare lahan. Namun hingga kini, tidak seluruh lahan tersebut dapat digarap akibat tumpang tindih kepemilikan.

Menurutnya, konflik mulai mencuat sejak 2003 saat pembangunan ruas jalan yang melintasi wilayah perbatasan. Sejak itu, berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

“Harapan kami, persoalan ini segera selesai agar program pembangunan di desa bisa berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ganepo, Cici Lili Rianty, menyebut sengketa tapal batas sebenarnya sudah ada sejak awal 2000-an. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2023 sebagai dasar penetapan batas wilayah.

“Selama belum ada revisi, kami tetap mengacu pada perbup tersebut. Namun kami terbuka untuk solusi terbaik melalui musyawarah,” katanya.

Cici menambahkan, pihaknya telah menawarkan solusi damai, meski hingga kini belum ada kesepakatan final antara kedua belah pihak.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menilai persoalan ini harus segera diselesaikan karena berdampak langsung pada program strategis nasional, khususnya ketahanan pangan.

“Program cetak sawah dari pemerintah pusat batal akibat sengketa batas ini. Ini sangat disayangkan, apalagi Kalimantan Tengah diproyeksikan sebagai kawasan food estate,” ungkapnya.

Dari hasil RDP, disepakati dua langkah utama. Pertama, kedua desa diminta kembali melakukan mediasi dan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama. Kedua, jika kesepakatan tidak tercapai, pemerintah daerah melalui tim eksekutif akan menyusun penetapan batas wilayah baru.

Angga menegaskan, perubahan batas wilayah tidak akan menghilangkan hak kepemilikan lahan warga, melainkan hanya berdampak pada aspek administrasi.

“Hak milik tetap, hanya administrasi yang menyesuaikan. Ini perlu disosialisasikan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap komunikasi yang baik antara kedua desa menjadi kunci penyelesaian konflik yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun, sehingga program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak lagi terhambat.