Kalsel

Sengketa Pilbup Kotabaru Berlanjut di MK, Lihat Respons 2BHD dan SJA-Arul

apahabar.com, KOTABARU – Masyarakat Kotabaru tampaknya masih harus bersabar menanti hasil sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru…

SJA-Arul bersama 2BHD dalam debat publik pertama pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru tahun 2020. Foto: Duta TV

apahabar.com, KOTABARU – Masyarakat Kotabaru tampaknya masih harus bersabar menanti hasil sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK hingga hari ini Selasa (16/2) belum memberikan informasi secara resmi. Apakah, perkara sengketa Pilbup Kotabaru berlanjut ke tahap selanjutnya, atau dihentikan.

Sementara, Burhanudin selaku pemohon membenarkan belum adanya informasi resmi dari MK terkait hal tersebut.

Namun demikian wakil bupati Kotabaru itu optimistis permohonannya di MK berlanjut ke tahap selanjutnya, atau pembuktian.

Berdasarkan pendapat sejumlah pakar yang sering berperkara, faktanya memang demikian. Apabila tidak mendapat undangan berarti berlanjut.

“Jadi, kami sampai hari ini tidak menerima undangan dari MK sebagai pemohon yang digugurkan. Berarti otomatis berlanjut,” ujar Burhanudin, dikontak apahabar.com, Selasa (16/2) sore.

Selain itu, Burhanudin telah menyiapkan berbagai hal untuk menghadapi tahapan selanjutnya yang bergulir di MK. Termasuk, menghadirkan para saksi inti materi gugatan.

“Intinya, kami sudah siap untuk menghadirkan saksi-saksi di tahap pembuktian. Kami juga memohon doa dari masyarakat agar perjuangan menuju kemenangan ini berjalan sesuai harapan bersama,” harapnya.

Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin mengatakan berkenaan dengan berlanjutnya atau tidaknya tahapan sengketa Pilbup Kotabaru pihaknya masih menunggu informasi resmi dari MK.

Jadwal putusan sela di MK sampai 17 Februari 2021, dan sampai hari ini belum ada informasi atau jadwal untuk Kotabaru.

“Kalau memang sidangnya berlanjut, maka kami siap dengan mendengarkan keterangan atau ada tambahan alat bukti termasuk saksi dari pemohon dan izinkan termohon juga akan memberikan keterangan atau tambahan alat bukti serta saksi apabila memang diperlukan oleh MK,” pungkas Zainal.

Sementara, Awaludin, Juru Bicara Sayed Jafar Al Idrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) menanggapi santai peluang berlanjutnya sengketa di MK ke tahap pembuktian.

Sebab, menurut Awal, berlanjut atau tidaknya proses ke tahapan pembuktian sepenuhnya adalah ranah MK.

“Jadi, pada prinsipnya, ini ranahnya MK, jadi kami tim SJA-Arul menghormati proses yang sedang bergulir,” ujarnya.

Meski begitu, Awaludin tetap optimistis keputusan MK akan berpihak ke pasangan SJA-Arul.

“Jadi, kalaupun berlanjut ke tahap pembuktian. Kami, juga sudah siap menghadapi. Tentu, itu dengan dalil dan bukti-bukti kuat untuk mematahkan tuduhan-tuduhan pemohon,” pungkasnya.

Mengacu hasil resmi yang disampaikan melalui pleno KPU Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latief (SJA-Arul) yang disokong 12 partai politik menang dengan raihan 74.117 suara.

Sementara pasangan Burhanudin dan Bahrudin atau 2BHD yang calon independen hanya mampu meraup 73.808 suara. Selisih keduanya cukup tipis 309 suara.

Akhirnya, 2BHD Beber Pelanggaran TSM Pilbup Kotabaru dalam Sidang MK

Diwartakan sebelumnya, sengketa perselisihan hasil Pilgub Kalsel dipastikan berlanjut ke sidang pemeriksaan.

Itu setelah panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat atas keputusan KPUD Kalsel tidak ada putusan sela.

“Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian,” ucap Denny, profesor hukum dari Universitas Gadjah Mada itu.

Selain, Pilgub Kalsel, dan Pilbup Kotabaru, MK juga kemungkinan besar melanjutkan permohonan sengketa hasil Pilwali Banjarmasin.

Respons H2D Soal Gugatan Berlanjut di Sidang Pembuktian MK