Tak Berkategori

Sengketa Lahan RS Sultan Suriansyah, PN Banjarmasin Tolak Gugatan Warga

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dikabarkan menolak gugatan warga atas sengketa kepemilikan lahan di…

Bangunan dekat RS Sultan Suriansyah ini bakalan dibongkar. Foto-kanal kalimantan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dikabarkan menolak gugatan warga atas sengketa kepemilikan lahan di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Banjarmasin. Sidang digelar Rabu (13/3) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Ada delapan bangunan milik warga yang berasal dari RT. 04 dan 05, Jalan Rantauan Darat, Banjarmasin Selatan. Para pemiik tersebut menggugat Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina secara perdata.

“Alhamdulillah, Pemkot Banjarmasin menang pada sidang kali ini. Makanya, majelis hakim mengadili untuk menolak seluruh gugatan pengugat dan membebani seluruh biaya perkara,” ujar Kuasa Hukum Pemko Banjarmasin, Nurhamila Sari kepada awak media seusai sidang.

Selain itu, dari salinan surat PN Banjarmasin Kelas I A, dengan nomor W15.UI.632 HT.02/II/2019 perihal pengosongan lahan di Jalan Rantauan Darat uang konsinyasi yang dititipkan Pemkot Banjarmasin ke PN pada 24 Mei 2018 lalu senilai Rp1,8 miliar lebih.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Banjarmasin, Ahmad Fanani Saifuddin memberikan klarifikasi.

"Jumlah persisinya Rp1.804.628.00," ucap Fanani.

Rupanya, Rp1,8 miliar lebih itu merupakan jumlah uang dari dua lokasi yang dikonsinyasikan. Yakni pembebasan Jalan Rantauan Darat sendiri, serta Muara Kelayan untuk pembanguan Rusunawa yang oleh pemerintah pusat.

"Yang kita konsinyasi-kan ke Pengadilan Negeri itu ada dua lokasi, di Rantauan Darat Rp600 juta lebih. Kemudian di Muara Kelayan Rp1,1 miliar lebih. Jadi kalau ditotal memang sekitar Rp1,8 sekian dari dua lokasi itu," jelasnya.

Baca Juga:Satpol PP Terbitkan SP3 Bangunan 'Bandel' RSUD Sultan Suriansyah

Baca Juga:Pembongkaran Bangunan Bandel Proyek RSUD Sultan Suriansyah Molor

Akan Banding

Sementara itu, Jamaludin mewakili warga menyampaikan rasa kecewanya terhadap keputusan hakim kepada media ini. Seharusnya, kata dia, majelis hakim mengabulkan keinginan warga.

Menurutnya keputusan hakim tidak ada yang menyentuh masalah penggugat. Sedangkan tergugat dari fakta fakta persidangan tak bisa membuktikan status legalitas lahan di samping Jembatan RK Ilir tersebut.

Kondisi tersebut, membuat warga untuk melakukan sidang banding selama 14 hari dari sekarang. Makanya ia sekali lagi meminta supaya Pemko menaati peraturan Undang Undang dengan bersabar melakukan pembongkaran delapan bangunan yang akan dijadikan lahan masuk Rumah Sakit.

Diketahui pembongkaran bangunan tersebut akan dilakukan Satpol PP Banjarmasin pada Kamis (14/3). Pihaknya meminta agar Pemkot menunggu proses banding.

“Kita masih diatur Undang Undang untuk bisa naik banding. Jadi kami minta Pemko tidak bersifat arogan terhadap warganya,” terangnya.

Baca Juga:Pemko Ngotot Bongkar Bangunan Sekitar RS Sultan Suriansyah, Masyarakat: Hormati Proses Hukum

Baca Juga:Sidang Sengketa Lahan RS Sultan Suriansyah Ditunda

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F