Sengketa Lahan PKIS Masuk Fase Krusial, Tergugat Empat Kali Mangkir

Sengketa lahan kebun sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS) memasuki babak krusial.

Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan Pengadilan Negeri Pelaihari dilahan kebun PT PKID. Foto: Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI – Sengketa lahan kebun sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS) memasuki babak krusial.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari turun langsung ke lokasi melalui agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Nomor: 10/Pdt.G/2026/PN.Pli, Kamis (9/4/2026).

Langkah ini menjadi titik penting dalam menguji fakta lapangan yang selama ini diperdebatkan di ruang sidang. Namun di saat bersamaan, tergugat Darna kembali mangkir—untuk keempat kalinya—meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Sidang PS digelar di lahan perkebunan sawit Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Raysha bersama hakim anggota Ahmad Dalmy Iskandar Nasution dan panitera muda perdata Devi Riana, serta dihadiri penggugat, aparat kepolisian, dan saksi batas.

Kuasa hukum penggugat, M Supian Noor, menegaskan pemeriksaan setempat bertujuan mencocokkan batas-batas lahan yang disengketakan.

“Pemeriksaan ini untuk melihat langsung empat penjuru batas lahan yang diklaim tergugat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran tergugat yang terus berulang. Menurutnya, hal ini berpotensi memperlemah posisi hukum pihak tergugat dalam persidangan.

Supian menjelaskan, lahan tersebut telah dibebaskan sejak lama oleh PT PKIS, ditanami, hingga dipanen secara berkelanjutan tanpa sengketa hingga tahun 2020. Namun saat pandemi, muncul klaim sepihak yang disertai pemagaran dan pemanenan tanpa izin.

“Atas dasar itu, kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian atas hak klien kami,” tegasnya.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, mengakui lahan seluas ±23 hektare sebagai milik sah penggugat, serta menghukum tergugat untuk mengosongkan lahan dan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4,83 miliar.