Sengketa Lahan

Sengketa Lahan 3 SDN di Bekasi, Pemkot Wajib Bayar Rp19 Miliar

Tiga SDN di Bekasi disegel ahli waris. Pemerintah Kota Bekasi harus mengucurkan dana Rp19 miliar untuk ganti rugi hak ahli waris.

Kondisi SDN Bantargebang V yang disegel pemilik lahan Senin (28/8). Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - Tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bekasi disegel ahli waris. Pemerintah Kota Bekasi harus mengucurkan dana Rp19 miliar untuk ganti rugi hak ahli waris atas tanah sengketa tiga SDN itu.

Berdasarkan keputusan pengadilan, ahli waris telah dinyatakan sebagai pemilik tanah yang sah secara hukum. Tanah itu merupakan 3 sekolah yang tengah disegel, yakni SDN III, IV, dan V Bantargebang.

“Rp19 miliar (uang ganti rugi). Perkiraan luas tanah di masing-masing sekolah SDN IV itu sekitar 1.900 meter, untuk SDN V 1.000 meter, dan SDN III itu 500 meter,” kata Kuasa Hukum ahli waris, Andri Sihombing, Selasa (29/8).

Baca Juga: Diduga Sengketa Lahan, SDN Bantargebang V Bekasi Ditutup Pagar Seng

Andri menerangkan, pihaknya telah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus sengketa lahan itu pada bulan April 2023. Kemudian, pihak pengadilan juga telah memerintahkan Pemkot Bekasi untuk segera membayar ganti rugi pada 2 Agustus 2023.

“Tapi tidak dilaksanakan, maka selanjutnya masuk tahap eksekusi nanti jatuhnya perintah, jadi memang kita balikkan ke hukumnya aja,” ujarnya.

Hingga kini pihak Pemkot Bekasi belum menunaikan kewajibannya. Namun, ketiga SDN itu telah diberikan kesempatan untuk beroperasi kembali untuk beberapa waktu ke depan sampai Pemkot Bekasi membayar uang ganti rugi tersebut.

Jika Pemkot Bekasi tak kunjung beritikad baik untuk membayar hak ahli waris, pihaknya bakal kembali menyegel 3 sekolah tersebut.

“Kurang lebih seperti itu (kembali segel sekolah), jangan sampai nggak ada kepastian hukum kan,” tandasnya.

Baca Juga: Tiga SDN Bantargebang Disegel, Ahli Waris: Pemkot Bekasi Tak Taat Hukum

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi memastikan pihaknya bakal membayar ganti rugi. Namun membutuhkan proses untuk penyelesaiannya.

“Mekanisme pembayaran kita kan melalui anggaran. Anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja,” ungkap Deded.

Deded juga meminta ahli waris untuk sementara waktu bersabar sembari memberi kesempatan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tiga SDN itu bisa berlangsung. Dia juga memastikan proses pembayaran akan tetap dilakukan.

“Kami sangat mematuhi dan menghargai, tetapi dibuka juga hati nuraninya, jangan sampai proses belajar mengajar anak-anak kita jadi terhambat,” tandasnya.