Tak Berkategori

Sengketa Kepemilikan Kampus Uvaya Banjarmasin, Begini Kebenaran dan Kronoliginya

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus sengketa akta pendirian Universitas Ahmad Yani (Uvaya) Kalsel di Banjarmasin memasuki babak…

Oleh Syarif
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalimantan Selatan: Ahmad wahyudi dan dieno yudistira didampingi Saksi Ahli, Agus Widiyantoro dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus sengketa akta pendirian Universitas Ahmad Yani (Uvaya) Kalsel di Banjarmasin memasuki babak baru.

Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalsel membeberkan sederet fakta di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (3/11).

Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalsel sebagai terlapor dan pelapor adalah Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani.

Kuasa Hukum Ahmad Wahyudi menyampaikan bahwa Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani Kalsel telah nyata dan terang benderang melakukan penyelundupan hukum dan perampasan hak pengelolaan Uvaya Banjarmasin.

Hal ini berdasarkan Akta nomor 33 tahun 2007 karena Yayasan Pendidikan Uvaya Kalsel tanpa memiliki legal standing dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Selain itu tanpa memiliki izin dari menteri dan menggunakan izin atas nama yayasan, konsideran, dan kop surat milik Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani Kalsel Tahun 1998.

"Tahun itu pengangkatan Rektor, Dosen dan lainnya," ujarnya.

Di tahun 2007, ia menerangkan, Ketua Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalsel dijalankan orang baru.

Orang ini masih Sekretaris Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani Kalsel di era 1998.

Celakanya, tahun itu muncul yayasan dengan nama dan kop surat serupa.

Yayasan tersebut tidak memiliki surat mandat menjalankan Universitas Achmad Yani Kalsel oleh yayasan sebelumnya.

"Lalu seolah-olah Yayasan itu dianggap sama dengan yayasan sebelumnya oleh kampus ini," ucapnya.

Beruntung, ia menyampaikan keadaan tersebut tidak berlangsung selama puluhan tahun lamanya.

Di tahun 2018, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan menemukan keganjilan.

Mereka, kata dia, menerangkan Universitas Achmad Yani harus dikelola oleh Yayasan yang memiliki surat izin operasional tahun 1983, 1984 dan 1986.

"Artinya Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani Kalsel Tahun 1998 itu adalah pendirian 1983," terangnya.

LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, lanjut dia, langsung menegur Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani yang terbit pada 2007 tersebut. "Teguran disampaikan di tahun 2018 lalu," imbuhnya.

Lebih rinci, Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalimantan Selatan menggantikan nama untuk melanjutkan mengelola Universitas Achmad Yani di tahun 2020.

Pergantian nama pengelola ini ditambahkan Muhammad Roesli Kalsel. Praktis sekarang bernama Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalsel.

"Kenapa dirubah karena nama Ahmad Yani dipakai Yayasan di tahun 2007," katanya.

Adapun seluruh kronologis tersebut disampaikan dengan didampingi Saksi Ahli, Agus Widiyantoro dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.