bakabar.com, SAMPIT - Perselisihan terkait penahanan alat berat ekskavator di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi di Polsek Pulau Hanaut, Sabtu (16/5/2026).
Permasalahan tersebut bermula dari kesalahpahaman antara Muhammad Fadhilnur Ihsan dengan Alpiani dan Wawan Mahyuridin terkait penyewaan alat berat yang berujung pada penahanan ekskavator.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono menjelaskan pihaknya menerima pengaduan dari Muhammad Fadhilnur Ihsan mengenai penahanan alat berat miliknya.
“Setelah menerima pengaduan, personel Polsek Pulau Hanaut melakukan mediasi dan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik secara kekeluargaan,” ujar Purwono, saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).
Proses problem solving tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut Aiptu Yuyun bersama Aipda Ahmad Rusli di kantor Polsek Pulau Hanaut mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam mediasi itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa menempuh jalur hukum dan menuangkannya dalam surat perjanjian bersama.
Beberapa poin kesepakatan yang dibuat di antaranya pihak pertama mengambil sendiri alat berat tanpa tanggungan pihak kedua, kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut ganti rugi, serta tetap menjaga hubungan baik dan silaturahmi.
Selain itu, pihak pertama juga sepakat tidak melintasi area kebun milik pihak kedua guna menghindari potensi perselisihan baru di kemudian hari.
“Permasalahan berhasil diselesaikan dengan jalan perdamaian dan dilengkapi surat kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak,” tambah Purwono.
Polsek Pulau Hanaut berharap penyelesaian secara kekeluargaan tersebut dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah setempat.