Sengkarut PTSL

Sengkarut PTSL Tangsel: Pemkot Panggil Camat dan Lurah

Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil seluruh lurah dan camat. Mereka diminta menyelesaikan polemik pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Gedung Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara)

apahabar.com, TANGSEL - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil seluruh lurah dan camat. Mereka diminta menyelesaikan polemik pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Pemanggilan ini agar masalah yang sempat mencuat di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, dapat diantisipasi di wilayah lain," ungkap Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Heru Sudarmanto, Senin (10/7) siang.

Kata dia, camat dan lurah mesti segera menginventarisasi warganya yang mengajukan PTSL. Sehingga masalah tak meluas lagi di wilayah lainya.

Baca Juga: Kejari Tangsel Pelototi Program PTSL, Ada Oknum yang Tipu-Tipu

"Kami ingin masalah PTSL tidak gaduh lagi di Tangsel. Makanya camat dan lurah harus jemput bola ke warga jika ada yang sudah mengajukan sertifikat tanah namun belum selesai," ucapnya.

Heru meminta pemohon sertifikat PTSL yang belum terbit untuk melapor ke lurah dan camat setempat. Agar dapat ditindaklanjuti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel.

"Intinya kami siap membantu warga terkait PTSL. Jadi warga segera lapor ke lurah dan camatnya, biar kami bantu," tutupnya