Semua Tempat Hiburan di Banjarbaru Dilarang Buka Saat Haul Abah Guru Sekumpul

Semua tempat hiburan seperti karaoke, pub hingga rumah billiar di Banjarbaru, dilarang beroperasi selama pelaksanaan haul ke-19 Abah Guru Sekumpul. 

Disporabudpar Banjarbaru saat melakukan pemantauan ke salah satu kafe di Jalan Trikora. Foto: apahabar.com/Fida

apahabar.com, BANJARBARU - Semua tempat hiburan seperti karaoke, pub hingga rumah billiar di Banjarbaru, dilarang beroperasi selama pelaksanaan haul ke-19 Abah Guru Sekumpul. 

Penyetopan operasional sementara itu dilakukan demi menghormati pelaksanaan haul Abah Guru Sekumpul.

Adapun penyetopan didasar surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru Nomor: 555/0013/Par./Disporabudpar tertanggal 10 Januari 2024.

"Usaha karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub atau kafe, bola sodok atau billiar, dan panti pijat wajib tutup selama pelaksanaanhHaul Guru Sekumpul," papar Kepala Disporabudpar Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie, Minggu (14/1).

"Selanjutnya pelaku usaha hiburan umum dapat beroperasi kembali sejak 15  Januari 2024 mulai pukul 13.00 Wita," tambahnya. 

Pembuatan surat edaran itu sendiri didasar Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi, dan Olahraga. 

"Dalam Bab IX Pasal 20 dijekaskan pelaku usaha berkewajiban menutup kegiatan usaha pada hari-hari besar keagamaan dan event keagamaan bersifat regional dan nasional tertentu," tegas Yani. 

"Tentunya kami ingin pengelola usaha hiburan umum di Banjarbaru memenuhi ketentuan yang berlaku demi menghormati pelaksanaan haul Abah Guru Sekumpul," tuntasnya.