Sempat Menolak, Warga Kandangan Lama Tala Akhirnya Izinkan Perusahaan Tambang Beroperasi

Warga Desa Kandangan Lama, Tanah Laut (Tala) sempat menolak perusahaan tambang beroperasi di sana. Namun kini, penolakan itu luluh setelah adanya pertemuan.

Jalan yang merupakan jalan setapak warga kini dibangun jalan besar. Akses ini juga sebagai sarana untuk angkutan batubara. Foto-apahabar.com/Ali Chandra

apahabar.com, PELAIHARI - Warga Desa Kandangan Lama, Tanah Laut (Tala) sempat menolak perusahaan tambang beroperasi di sana. Namun kini, penolakan itu luluh setelah adanya pertemuan resmi keduanya.

Dikabarkan sejumlah tokoh di 9 RT, termasuk ketua RT di Desa Kandangan Lama tersebut ikut menghadiri pertemuan dengan Kepala Desa, Badan Perwakilan Desa (BPD) dan perwakilan perusahaan. Pertemuan itu disaksikan juga oleh Camat Panyipatan, perwakilan TNI dan Polri.  

Ada pun perusahaan tambang yang dimaksud yakni PT. Shore anak usaha dari Grup Kahuripan.

Bahran, salah satu tokoh masyarakat Desa Kandangan Lama, kepada media ini mengatakan awalnya informasi bakal adanya aktivitas penambangan di desa ditolak. "Awalnya warga termasuk saya. Kami tolak karena kami khawatir dampak sosial dan ekonomi warga di sini," kata Bahran, Jum'at (28/10/2022).

Namun, saat adanya pertemuan sosialisasi beberapa kali dengan pihak perusahaan difasilitasi oleh pemerintah dan pihak aparat akhirnya dia dan warga Kandangan Lama bisa menerima.

"Kalau informasi ada warga yang menolak, ya kami juga mendengar hal tersebut. Tapi warga menolak itu tidak hadir dalam rapat beberapa kali baik di desa," ungkap dia.

Kendati akhirnya menyetujui perusahaan tambang PT Shore beroperasi, namun warga Kandangan Lama mengajukan sejumlah catat yang telah disepakati dalam pertemuan itu.

Di antaranya lahan warga di jalan hauling yang dibangun diganti rugi oleh perusahaan. Dan jalan itu dihibahkan oleh perusahaan kepada warga.

"Jalan itu awalnya jalan setapak dibikin lebar menjadi 8-10 meter. Serta lahan warga di sekitarnya diganti rugi oleh perusahaan," katanya.

Tidak hanya itu, sambung Bahran, dalam klausul perjanjian, Desa Kandangan Lama akan mendapatkan retribusi perusaha dan listrik yang dibangun juga dihibahkan ke desa.

Perjanjian lainnya perusahaan menjamin akan mempekerjakan 60 persen warga Desa Kandangan Lama yang ada di ring satu tambang.

"Itu hasil perjanjian yang disepakati warga dengan PT Shore," sebut Bahran yang juga menjabat Ketua BPD Desa Kandangan Lama.

Bahran, mengatakan lokasi titik pertambangan batu bara PT Shore itu berada di RT 6, 7 dan 8.

"Sesuai hasil rapat warga di kantor camat, ada 10 Hektar lebih yang akan ditambang. Untuk sementara itu yang kami dengar dan dibicarakan kemarin. Nanti, jika ada penambahan maka perusahaan akan kembali menyampaikan,"ujarnya.

Sementara Kepala Desa Kandangan Lama, Bahtiar mengatakan bahwa, pihaknya menerima dan terbuka terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Shore, selama itu dalam aturan yang berlaku. 

Apalagi lanjut dia, segala tuntutan warga yang menyangkut kontribusi untuk desa disanggupi oleh perusahaan. "Seperti fee desa dan lainnya yang menyangkut sosial ekonomi warga kami," timpalnya.

Adanya suara bahwa ada yang menolak? Bahtiar tidak menampik. Namun secara keseluruhan warga 9 RT dan tokoh di Desa Kandangan Lama telah mengizinkan adanya pertambangan di desa.

"Sebab dalam beberapa kali sosialisasi pihak perusahaan menyanggupi permintaan warga. Jadi tentu kami bisa menerima,"ujarnya.

Dihimpung apahabar.com, PT Shore memiliki izin tambangan sejak 2009, merupakan hutan Produksi HTI dan Area Penggunaan Lain (APL). Namun baru digarap sekarang. 

Dengan total luasan IUP 2666 Hektar dari 3 IUP yang masih satu grup dengan Kahuripan, yakni DRH Bumi Hasa Halmahera dan Bumi Asah Pajajaran dan PT Shore.

Meliputi wilayah Kandangan Lama, Bumi Asih, Kuringkit, Panyipatan, Batu Tungku, Batu Mulia Kecamatan Panyipatan dan Sabuhur Kecamatan Jorong.

Baca Juga: Bupati Tala: Tambang Batu Bara di Kandangan Lama Kantongi Izin dari ESDM!