Sempat Melawan, Pengedar Sabu Ditangkap Satlantas Polres Batola

Membuka tahun baru, Polres Barito Kuala berhasil menangkap Hendryan, pengedar sabu yang diduga lintas provinsi di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 10 Desa Sunga

Anggota Satlantas Polres Batola mengamankan tersangka pengedar sabu di Jalan Trans Kalimantan. Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Membuka tahun baru, Polres Barito Kuala berhasil menangkap Hendryan, pengedar sabu yang diduga lintas provinsi di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 10 Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kamis (2/1).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 93,73 gram, atau berat bersih 91,65 gram, beserta satu unit sepeda motor Honda Beat DA 6710 BBG warna merah putih.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 12.30 Wita, ketika Satlantas Polres Batola melakukan kegiatan stasioner yang dipimpin KBO Ipda Agus Santoso dan Kanit Patwal Ipda Perty Anggono.

Petugas mencurigai tersangka yang melintasi mereka dengan kecepatan tinggi. Kemudian salah seorang anggota Satlantas Polres Batola, Aipda Yahya Setiawan, berusaha menghentikan tersangka.

Bukan mematuhi instruksi polisi, tersangka malah berusaha melawan. Namun perlawanan warga Jalan Veteran Gang V No20 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah ini tak berguna, karena kesigapan polisi.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus bumbu racik masakan yang berisi sabu. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Berangas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno.

Baca Juga: Awali 2020, Gerbong Mutasi Setda HST Bergeser

Baca Juga:Diduga Stres, Pria di Kotabaru Terjun Bebas bareng Inova!

Baca Juga: Ketika Penasaran Warga Perbatasan Terbalas Keindahan Pantai Sarang Tiung

Baca Juga: Anggaran Bantuan Sosial Bencana Kota Banjarmasin Bertambah di 2020