Kalsel

Sempat Longsor, Jalan Desa Puain Tabalong Selesai Diperbaiki

apahabar.com, TANJUNG – Jalan kabupaten penghubung Desa Puain Kanan dan Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong…

Jalan longsor di Desa Puaian Kanan sudah bisa dilewati. Foto – apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG – Jalan kabupaten penghubung Desa Puain Kanan dan Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong yang sempat mengalami longsor akhirnya diperbaiki.

Jalan tersebut juga merupakan akses utama warga menuju ibu kota kecamatan dan lainnya.

Longsor sendiri akibat gerusan arus Sungai Tabalong yang tepat berada di sepanjang sisi jalan.

Sempat lama menunggu, akhirnya jalan yang longsor tersebut kini telah diperbaiki Pemerintah Kabupaten Tabalong melaui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pantauan media ini di lokasi, perbaikan jalan yang sempat longsor tersebut memang sudah diperbaiki, meski masih menyisakan sekitar 20 meter lagi.

Saat ini perbaikannya telah selesai dan bisa dilewati kendaraan roda dua dan roda empat.

Dengan diperbaikinya jalan longsor tersebut, Sekretaris Desa Puain Kanan, Budi, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tabalong.

Ia pun berharap perbaikan jalan longsor ini dilanjutkan lagi, mengingat masih ada sekitar 20 meter yang longsor belum dilakukan penyiringan.

Budi bilang perbaikan jalan longsor di desanya telah dilakukan sejak 2019 lalu dengan panjang sekitar 50 meter.

“Tahun ini jalan longsor yang diperbaiki sekitar 15 meter,” jelasnya, Rabu (13/10)

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabalong, Wibawa Agung Subrata melalui Kabid Bina Marga, Sunengsi mengatakan pihaknya memang telah melakukan perbaikan jalan longsor di desa tersebut.

Perbaikan dilakukan dengan pembangunan siring berupa konstruksi sheet pile yang disusun menyerupai bentuk dinding terdiri dari beberapa turap yang dipancangkan ke dalam tanah.

Di tahun ini pengerjaannya telah selesai bulan September lalu.

Kegiatannya berupa penanggulangan bencana/tanggap darurat berupa pembangunan sheet pile.

Kontraktor diberi tenggat waktu selama 60 hari kalender, mulai 29 Juli sampai 26 September 2021.

“Meski telah selesai, masih ada masa pemeliharaan selama 180 hari kalender,” jelas Sunengsi.