Sempat Isi Tausiah di Banjarmasin, MUI Kalsel Sebut Ajaran Fansyuri Rahman Sesat

Majelis Ulama Indoesia (MUI) Kalimantan Selatan mengeluarkan fatwa terkait ajaran Fansyuri Rahman, per 1 Oktober 2024.

Fatwa MUI Kalsel yang menyebut ajaran Fansyuri Rahman adalah sesat. Foto: MUI Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Majelis Ulama Indoesia (MUI) Kalimantan Selatan mengeluarkan fatwa terkait ajaran Fansyuri Rahman.

MUI mengeklaim Fansyuri mengajarkan ilmu kesesatan, ketika mengisi tausiah di Banjarmasin dan Hulu Sungai Selatan beberapa waktu lalu.

Tausiah yang disampaikan tersebut dianggap bertentangan dengan aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan ilmu hadis menurut pandangan ahlusunah wal jamaah serta perspektif sosial budaya.

"Fatwa sesat tersebut merupakan kesimpulan dari kajian mengenai ajaran yang disampaikan Fansyuri Rahman kepada para jemaah," papar Sekretaris MUI Kalsel, Nasrullah, Kamis (17/10).

"Kami juga meminta Fansuri Rahman untuk kembali ke jalan yang benar," sambungnya.

Untuk menghentikan penyebaran ajaran tersebut, MUI Kalsel juga resmi menutup kegiatan majelis taklim yang dipimpin Fansyuri Rahman. Salah satunya di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Seandainya masih melakukan kegiatan pengajian, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penegakan hukum.

"Kami mengimbau setiap muslim, khususnya seluruh kabupaten dan kota di Kalsel untuk turut menyebarluaskan fatwa yang telah dikeluarkan," tuntas Nasrullah.