Sempat DPO, Tersangka Kasus Korupsi iPad Sekretariat DPRD Banjarbaru Dicokok di Banjarmasin

Kejaksaan Negeri Banjarbaru berhasil menangkap AR yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AR (tengah) ketika diamankan. Foto-Kejaksaan Negeri Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU - Kejaksaan Negeri Banjarbaru menangkap tersangka kasus korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbarui yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AR.

AR tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan komputer tablet atau iPad sebanyak 30 unit di DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020 silam.

Tersangka AR diamankan saat berada di Jalan Jahri Saleh Komplek Pandan Arum, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin oleh Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dibantu Tim Inteijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

"Tersangka bersembunyi dalam rumah di Kompleks Pandan Arum, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin ketika kami amankan, kemarin Sabtu 7 September," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Essadendra Aneksa, Minggu (8/10).

Atas tindak pidana rasuah itu, AR telah merugikan negara sebesar Rp521 juta lebih.

Saat ini, AR diamankan di Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka AR sendiri telah hilang atau tidak diketahui keberadaannya sejak 7 September 2023 lalu.

AR sudah dipanggil beberapa kali dan tidak datang. Sehigga pihak kejaksaan mengeluarkan Nota Dinas Nomor : ND-494/0.3.20/Fd.2/09/2023 tanggal 25 September 2023 Kepada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarbaru, guna permintaan bantuan Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana AR.

Tersangka AR dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang R.I. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.