Politik

Sempat Ditunda, MK Tetapkan Sidang Perdana Gugatan H2D Jilid II

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan surat pemberitahuan. Isinya terkait sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan jilid…

Gedung MK. Foto-Net

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan surat pemberitahuan. Isinya terkait sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan jilid II Paslon Gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) yang sebelumnya ditunda.

Dalam surat bernomor 484.146/PAN.MK/SP/07/2021 tertanggal 8 Juli 2021 tersebut, MK menyatakan sidang pemeriksaan pendahuluan bakal digelar pada 21 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.

Selain itu, MK juga menyampaikan undangan bagi pihak pemohon dalam hal ini H2D maupun termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel untuk hadir dalam sidang tersebut.

Tim Hukum H2D Muhamad Raziv Barokah mengaku pihaknya selaku pemohon sudah menerima surat pemberitahuan tersebut.

“Kami sudah menerima undangannya, benar tanggal 21 Juli,” kata Raziv.

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel, masih belum memberikan respons saat dikonfirmasi apahabar.com.

Adapun pihak terkait, dalam hal ini Paslon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) juga sudah mengetahui soal jadwal sidang itu.

“Kami juga sudah mendapat undangannya,” ujar Tim Hukum BirinMU, Andi Syafrani.

Andi bilang dari informasi yang didapat teknis sidang masih sama seperti sebelumnya. Di mana jumlah kuasa hukum yang mengikuti persidangan secara langsung hanya dibatasi dua kursi.

“Sama seperti kemarin ada pembatasan dua orang untuk offline, di sidang pendahuluan dan pembacaan jawaban dan keterangan,” pungkasnya.