Penangkapan Saipul Jamil

Sempat Ditahan, Polisi Bebaskan Saipul Jamil Usai Negatif Narkoba

Saipul Jamil akhirnya bebas dan dinyatakan tak bersalah terkait dengan kasus narkoba yang sempat menyeret namanya. 

Pedangdut Saipul Jamil akhirnya bebas dan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus narkoba yang sebelumnya smepat menjeratnya, Senin 8 Januari 2024. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Saipul Jamil akhirnya bebas dan dinyatakan tak bersalah terkait dengan kasus narkoba yang sempat menyeret namanya. 

Pedangdut Tanah Air itu dibebaskan dari Polsek Tambora didampingi tim kuasa hukumnya, Senin (8/1).

"Alhamdulillah hari ini saya dinyatakan bebas dan bersih dari narkoba dan psikotropika, Dan juga keterangan itu bisa nanti ditanya pihak kapolsek biar real. Sekarang kondisi saya sehat alhamdulillah dan saya siap beraktivitas lagi seperti biasa," ujar Saipul Jamil.

Saipul Jamil mengaku bersyukur dengan penangkapannya berujung pada terungkapnya penyalahgunaan narkoba oleh sang asisten.

Baca Juga: Grabak-grubuk Penangkapan Saipul Jamil: Polisi atau Preman Jalanan?

"Kita harus selalu waspada dengan orang orang di sekeliling kita, dan mungkin kalau enggak ada kejadian ini saya tidak tahu kalau asisten saya mengonsumsi narkoba," ujar Saipul.

Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida menegaskan bahwa hasil tes rambut Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba.

"Sudah keluar hasil terkait puslabfornya sudah keluar. Betul negatif, negatif narkotika dan prikotropika," ujar Donny.

Donny menjelaskan hasil laboratorium tes rambut Saipul Jamil keluar hari ini dan kepolisian oun membebaskan Saipul terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Viral Saipul Jamil Ditangkap, Ternyata Hanya Saksi

"(Saipul) keluarnya baru hari ini, setelah kami menerima hasil dari Labfor. Kemudian dilakukan penentuan di mekanisme gelar, yang bersangkutan dikembalikan ke pihak keluarga," ujar Donny.

Diketahui Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari 2024 dimana saat itu Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba bernama R (18).

Selanjutnya hasil penyelidikan polisi, R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.

R pun mengaku Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta. Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.