Kalsel

Sempat Didakwa Mencuri, Ketua RT di Kotabaru Divonis Bebas

apahabar.com, KOTABARU – Cerita haru datang dari salah seorang warga di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Warga itu…

Junaide bersama kuasa hukumnya M Hafidz Halim. Foto-apahabar.com/Masduki

apahabar.com, KOTABARU – Cerita haru datang dari salah seorang warga di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Warga itu bernama Junaide, berusia 37 tahun. Ia beralamat di Desa Sesulung, Kecamatan Pamukan Selatan.

Pria beranak tiga ini merupakan Ketua RT di Desa Sesulang.

Ia juga digelandang petugas kepolisian dan sempat mendekam selama lima bulan di balik jeruji besi lantaran dituduh mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan sebanyak satu pikap.

Junaide sendiri ditangkap pada 7 Mei 2021 atau tepat di pada Ramadan lalu.

Selama berbulan-bulan Ketua RT ini mendekam di tahanan, mengaku selalu memanjatkan doa, agar kebenaran berpihak kepadanya.

Sebab, menurut Junaide ihwal tuduhan mencuri buah sawit sama sekali tidak pernah dilakukannya.

“Saya itu dituduh mencuri. Padahal sama sekali tidak pernah,” ucap Junaide, kecewa, kepada wartawan, Kamis (13/10) malam.

Didampingi kuasa hukum, M Hafidz Halim Cs, proses persidangan secara bertahap dilalui dengan sabar, hingga sidang vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru.

Tepatnya pada Rabu (13/10) majelis hakim Pengadilan PN Kotabaru memvonis terdakwa Junaide bebas dari segala tuntutan hukum.

Hakim menilai, dakwaan penuntut umum terhadap Junaide pun tidak bisa dibuktikan.

Hal itu sesuai dengan petikan putusan PN Kotabaru nomor: 133/Pid B/2021/PN Ktb, dan ditandangani Hakim Ketua Meir Elisabeth Batara Randa, beserta anggota.

“Alhamdulillah, kebenaran berpihak untuk saya. Nanti akan kami tuntut balik. Sebab, saya dituduh mencuri, dan bagaimana nasib anak-anak dan istri saat saya ditahanan,” ujar Junaide sedih.

M Hafidz Halim, mengaku masih akan menunggu kasasi jaksa penuntut umum, untuk selanjutnya mengambil langkah setelah kliennya dinyatakan tidak bersalah, dan bebas oleh hakim.

“Kita tunggu dulu akta kasasinya. Kami juga akan mengajukan kontra memori atas kasasi dan membela klien kami di Mahkamah Agung,” tegas Halim.

Halim bilang, laporan balik juga akan dilayangkan atas kerugian dan tudingan pihak perusahaan terhadap kliennya.

“Kami juga berhak melaporkan balik, terkait laporan palsu, fitnah, dan lainnya kepada klien kami ini,” tegas Halim.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Riduan, memastikan pihaknya menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa tersebut.

“Iya. Kita kasasi. Kita sudah menuntut masuk, tapi dibebaskan oleh hakim. Mungkin penilaian hakim beda,” ujar Riduan, dijumpai apahabar.com, Kamis (14/10) sore.