Kalsel

Sempat Buron, Tersangka Korupsi Dana Desa di HSU Ditangkap di Barsel

apahabar.com, AMUNTAI – Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara…

Tersangka dugaan korupsi dana desa di HSU saat berada di Polsek Karau Kuala, Barsel. Foto: Istimewa

apahabar.com, AMUNTAI – Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi, berinisial AA (52) warga Desa Sungai Janjam RT 03 Kecamatan Babirik.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Babai RT 20 Kecamatan Kurau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.

Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani, mengatakan tersangka sempat menjadi boronan hingga berhasil ditangkap, Kamis (15/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan tersangka terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 pada Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik, HSU.

Di mana, saat itu tersangka menjabat Kepala Desa setempat, sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.

“Dari keterangan pelaku bahwa benar dirinya melakukan tindak pidana tersebut, sehingga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” kata M Andi, Kamis (15/4) malam.

Penangkapan tersangka berawal pada tahun 2018 dan tahun 2019, Desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik, HSU telah mendapatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Adapun besarnya DDS yang diterima Desa Sungai Janjam pada 2018 sebesar Rp 677.953.000 dan 2019 sebesar Rp 741.652.000, dana tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan seperti pembangunan, pengadaan wc, pengadaan tong sampah, penerangan listrik dan pembuatan kanopi.

Dari beberapa kegiatan tersebut telah ditemukan penyelewengan berupa mark up harga, mark up upah tukang dan kegiatan pengadaan fiktif.

Adapun dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh aparatur desa dari hasil penyelidikan sebesar Rp 487.306.952 berdasarkan laporan hasil audit investigasi atas pelaksanaan kegiatan fisik yang bersumber DD pada Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU, Nomor: LHAI-222/PW16/5/ 2020 tanggal 24 September 2020.

“Akibat dari perbuatan yang dilakukan tersangka sebagai Kepala Desa Sungai Janjam saat itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 487.306.952,” jelas M Andi.

Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 3 orang saksi.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita, 1 berkas APBDes Perubahan Tahun 2018 No 2 Tahun 2018, 1 berkas APBDes Perubahan Tahun 2019 No.5 Tahun 2019, 1 berkas Laporan Realisasi Tahun 2018.

Kemudian, 1 berkas Laporan Realisasi Tahun 2019, 3 rangkap SP2D tahap satu, dua, dan tiga tahun 2018, 3 rangkap SP2D tahap satu, dua, dan tiga tahun 2019.

Satu Buku Kas Umum 2018, 1 Buku Kas Umum 2019, 3 lembar rekening koran Bank Kalsel atas nama Nasabah Desa Sungai Janjam, Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik.

Satu berkas SPJ Desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik Kabupaten HSU TA 2018 dan 1 berkas SPJ Desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik Kabupatan HSU TA 2019.

“Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres HSU, guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu M Andi Patinasarani.