Sempat Acungkan Sajam, Pengedar Sabu Dilumpuhkan Satreskrim Polsek Banjarbaru Utara

Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, berhasil menggagalkan aksi peredaran Sabu-Sabu di wilayah hukumnya

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako polsek Banjarbaru Utara. Foto: Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukum setempat, Jumat (10/1) lalu.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Kemuning. Pelaku diketahui berinisial JI (30) yang merupakan warga Mentaos.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Aceng Loda, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan menuturkan operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. 

Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, petugas kemudian melakukan pengintaian. Kemudian datang seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki sebuah gang menggunakan sepeda motor.

Pelaku yang menyadari keberadaan petugas, mencoba melawan dan mengambil senjata tajam  (sajam) dari pinggang. Untungnya aksi cepat polisi berhasil menggagalkan niat pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,48 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok,” papar Heru, Selasa (14/1).

Turut diamankan beberapa barang bukti lain seperti sepeda motor, ponsel, sebilah belati lengkap dengan sarung dan uang tunai sebesar Rp240.000.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Banjarbaru Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Heru.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.