Kalsel

Sembunyikan Sabu di Rumah Teman, RO Ditangkap Polisi di Sari Gadung

apahabar.com, BATULICIN – RO (32) warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu harus rela…

RO (32) bersama barang bukti sabu yang dimilikinya. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – RO (32) warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu harus rela digelandang petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Pria pengangguran itu terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang ditaruhnya di rumah salah seorang temannya.

Baca Juga: Sikat Ponsel Pengantri Tiket Kelotok, Aksi Copet Tua di Siring Menara Pandang Kepergok Warga

RO ditangkap petugas di Pal 8 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, saat sedang mengendarai sepeda motor, Rabu (19/02) dini hari.

“Awalnya RO kami amankan di Pal 8, kemudian kami lakukan interogasi dan ia mengakui sebagai kurir sabu,” terang Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Frederikus Salama, Kamis (20/02) siang.

Setelah dilakukan interogasi, Kata Kasat, kemudian RO menunjukkan barang sabu miliknya yang diletakkannya di pelataran rumah temannya di kawasan Pal 6 Desa Sari Gadung.

“Tiga paket sabu seberat 1,95 gram milik RO berhasil kami dapatkan di pelataran rumah temannya di kawasan Pal 6 Desa Sari Gadung,” ujar Kasat.

Selain tiga paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu buah kotak rokok merk Sampoerna warna hijau dan satu buah plastik klip.

Baca Juga: Polemik Peternakan Babi di Banjarbaru, DPRD: Kebanyakan Surat-suratan

Reporter: Syahriadi
Editor: Muhammad Bulkini