DPRD Barut

Seluruh Fraksi DPRD Barut Sampaikan Pandangan Umum Dua Raperda

apahabar.com, MUARA TEWEH – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap…

Oleh Syarif
Paripurna pandangan umum fraksi DPRD Barito Utara terhadap dua Raperda di aula DPRD Barut, Senin (5/4). Foto-Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berlangsung, Senin (5/4).

Paripurna di aula rapat DPRD Jalan A Yani ini dihadiri 19 wakil rakyat, dari 26 anggota dewan Barut.

Nampak hadir unsur FKPD di paripurna pandangan umum Fraksi atas Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Barito Utara, dan Perubahan ketiga atas perda Barut nomor 1 tahun 2011, tentang pajak daerah.

Berbeda dari sebelumnya, rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barut, Parmana Setiawan, 6 fraksi hanya menyerahkan pandangan umum, tanpa dibaca, mengingat masa pandemi.

Fraksi Demokrat, Riza Faisal memaparkan, sebagaimana diketahui bahwa pengajuan kedua Raperda merupakan produk hukum sebagai salah satu upaya untuk memberikan solusi dalam rangka mengakomodir permasalahan dalam perkembangan pembangunan.

Menyimak dari pidato pengantar terhadap penyampaian Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang telah diubah pada tahun 2020 dengan Perda nomor 6 bahwa dilakukan evaluasi kelembagaan.

Sehingga pada perangkat daerah dinas pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta dinas pertanian, mengalami peningkatan skor dari tipe B menjadi tipe A.

Di sisi lain ada pula dinas yang mengalami penurunan skor, dari tipe A menjadi tipe B, dan membentuk dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan yang didasari Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur.

Sedangkan terhadap Raperda perubahan ketiga Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, dalam rangka melaksanakan ketentuan yang berlaku terhadap penetapan perolehan terendah objek pajak, dan tidak kena pajak.

"Setelah fraksi mempelajari, kedua Perda tersebut, maka Fraksi Demokrat menerima dan siap untuk membahas,” kata Riza Faisal.

Sementara Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya Muhammad Haris Fitriady memaparkan, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pihaknya meminta agar perubahan susunan perangkat daerah ini diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Terhadap perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Haris Fitriady mengatakan, dengan adanya perubahan Perda tersebut, maka diharapkan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan keselarasan dengan peraturan perundangan undangan.

“Berdasarkan catatan, Fraksi Gerindra siap membahas kedua Raperda tersebut pada rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang ditentukan,” ungkap Haris Fitriady.

Sementara empat fraksi lainnya, PDIP, PPP, PKB dan Amanat Rakyat Sejahtera juga menerima, dan siap membahas reperda tersebut.