Selundupkan 2 Kontainer Barang Bekas dari Singapura, Polisi Periksa 3 Orang

Tiga orang terkait kasus barang bekas ilegal dari Singapura diperiksa polisi.

Polisi amankan 2 konteiner barang bekas ilegal dari Singapura.(Foto: Antara)

apahabar.com, JAKARTA - Polda Kepulauan Riau mengamnkan dua unit kontainer bermuatan 1.200 karung pakaian dan barang bekas impor dari Singapura yang diamankan beberapa waktu lalu.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan terkait penyelundupan itu mereka memeriksa tiga orang mulai dari sopir hingga seseorang yang mengaku merupakan pemilik konteiner itu.

"Kami sudah periksa tiga orang, yaitu dua supir kontainer tersebut dan juga satu orang yang mengaku sebagai pemilik. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Nasriadi di Batam, Sabtu (18/2).

Baca Juga: Petugas Lapas Banyuwangi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 100 Butir Pil T-Rex

Dia menjelaskan keternagn mereka diketahui bahwa dua kontainer tersebut masuk dari Singapura dan menuju ke Batam melalui pelabuhan Sekupang.

"Kemudian kontainer tersebut dibawa ke depo di Batu Ampar, lalu diantar lagi ke gudang di kawasan industri Tunas 2. Di sana petugas melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi,” terangnya.

Dia menyebutkan, kemungkinan pemilik barang tersebut merupakan seorang pemain lama dalam kasus ini. Itu berdasarkan dari keterangan saksi yang mengaku bahwa pemilik ini sudah pernah mengirim sebelumnya.

"Pengakuan bukan atas nama dia tetapi pihak lain, maka kita masih memeriksa berdasarkan invoice pemilik yang merupakan pihak lain. Dalam dokumen dia input barang yang mau di impor dalam muatan kontainer tersebut adalah sebuah kertas karton," ungkapnya.

Baca Juga: Mengenal Gejala 'Hoarding Disorder', Kebiasaan Menimbun Barang Bekas

Saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti- bukti lainnya, total nilai barang keseluruhan isi kontainer tersebut di taksir mencapai miliaran rupiah.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melakukan penahanan terhadap dua kontainer berisikan ribuan karung barang bekas yang berasal dari Singapura di Batam.

Petugas melakukan penangkapan pada tanggal 14 Februari 2023. Hal ini terungkap setelah adanya informasi bahwa barang bekas akan masuk ke wilayah kota Batam.