Selidiki Runtuhnya Dinding Atas Pasar Tanjung, Polres Tabalong Sudah 3 Kali Olah TKP

Penyelidikan peristiwa runtuhnya dinding atas bangunan Pasar Tanjung, terus dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Jajaran Satreskrim Polres Tabalong saat melakukan olah TKP di Pasar Tanjung. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG - Penyelidikan peristiwa runtuhnya dinding atas bangunan Pasar Tanjung, terus dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tabalong. Hingga saat ini tim penyidik telah melakukan 3 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Olah TKP pertama dilakukan usai runtuhnya dinding atas bangunan Pasar Tanjung, 31 Oktober 2023.

"Kedua dilakukan olah TKP pengukuran dan ketiga kembali melakukan pengambilan sampel-sampel," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, Rabu (8/11).

Selain tiga kali melakukan olah TKP, lanjut Galih, pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.

"Total ada 4 saksi yang dipanggil, di antaranya yang melihat langsung kejadian dan yang berada di TKP termasuk korban," bebernya.

"Sedangkan apakah ada dugaan kelalaian pada peristiwa itu kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena kami belum memeriksa secara rinci, secara detail penyebab kelalaiannya dan belum ada keterangan ahli kontruksi," imbuh Galih.

Galih mengatakan pada peristiwa tersebut pihaknya belum ada menetapkan tersangka.

"Dalam waktu dekat ini belum ada penetapan tersangka karena kami masih menunggu keterangan ahli kontruksi," ucapnya.

"Kami akan mohonkan ahli dari ULM, ini masih menunggu kabar dari ahlinya. Nanti bila sudah datang baru kami lakukan TKP lanjutan kontruksi," imbuh Galih.

Sementara itu, terkait dugaan kasus yang diselidiki pihaknya, Galih mengatakan tadinya Pasal 360 KUHP kini berubah ke Pasal 359 KUHP terkait adanya korban yang meninggal.

Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut: (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

Sedangkan, Pasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sebelumnya, dinding atas Pasar Tanjung, Tabalong, runtuh akibat tiupan angin kencang, Selasa (31/10) sore.

Reruntuhan bangunan mengenai dua warga yang merupakan pedagang makanan bernama Muhammad Khalid dan pembelinya, Mariatanur.

Belakangan, Mariatanur, meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan perawatan medis.